Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2024/PN Krs ARDIKA 1.Buni Alias Sim
2.Tomo Alias Holil
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARDIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dodik Hari Susiyanto, S.H.ARDIKA
Tergugat
NoNama
1Buni Alias Sim
2Tomo Alias Holil
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad GozaliBuni Alias Sim
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan bahwa obyek sengketa Tanah dan bangunan, Sertifikat Hak Milik Nomor: 01039 Tahun 2019 Luas 2.832 M2 A.n ARDIKA dengan Batas batas Sebagai Berikut:
  2. dan Tanah Hak
  3.  

Selatan : Saluran Air

  •  

Terletak di Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. sah milik Penggugat (ARDIKA)

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat yang berhak atas tanah tersebut

 

  1. Memerintahkan kepada Instansi Terkait untuk segera membuka Blokir Sertifikat Hak Milik Nomor: 01039 Tahun 2019 Luas 2.832 M2 A.n ARDIKA dengan Batas batas Sebagai Berikut:
  2.  
  3.  

Selatan : Saluran Air

  •  

Terletak di Desa Condong Kec Gading Kab Probolinggo Prov Jawa Timur.   

 

  1. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang berkaitan dengan Obyek Sengketa atas nama Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak berlaku mengikat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya atau turut menguasai atas Obyek Sengketa untuk segera mengosongkan Obyek Sengketa tersebut, serta menyerahkan Obyek Sengketa secara baik-baik tanpa suatu syarat apapun juga kepada Penggugat bilamana perlu pengosongan dan penyerahannya dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan (Polri dan TNI).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1B Kraksaan terhadap Obyek Sengketa.

 

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1B Kraksaan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun pihak Para Tergugat mengajukan upaya Hukum banding atau upaya Hukum yang lainnya (uitt voerbaar bij voorraad).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.

 

  1. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Kraksaan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX Aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak