Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Ilyas, SH.,MSi | Minti | 2 | Muhammad Ilyas, SH.,MSi | Suwarto Tollip | 3 | Muhammad Ilyas, SH.,MSi | Koher | 4 | Muhammad Ilyas, SH.,MSi | Misnardi | 5 | Muhammad Ilyas, SH.,MSi | Nema | 6 | Muhammad Ilyas, SH.,MSi | Mari | 7 | Muhammad Ilyas, SH.,MSi | Buyana | 8 | Muhammad Ilyas, SH.,MSi | Habia |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Para Penggugat merupakan keturunan/anak dan cucu dari Almh. P. MISNALI alias MISNALI SARITO;
- Menyatakan demi hukum harta peninggalan Almh. P. MISNALI alias MISNALI SARITO berupa sebidang tanah pekarangan/darat yang terletak di Desa Kedawung Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo sebagaimana yang tertuang di dalam Buku Litter C Desa No. 489 Persil 37 Kelas D III Luas, 0, 049 Ha, dan Persil 37 Kelas D III, Luas, 0, 370 Ha tersebut diatas Luas Keseluruhannya yaitu 0, 419 Ha dengan atas nama P. MISNALI SARITO dan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan demi hukum sebagian dari luas keseluruhan harta peninggalan Alm. P. MISNALI alias MISNALI SARITO yang dikuasai oleh Para Tergugat saat ini diatasnya terdapat tumbuhan pohon jati sebanyak ± 100 pohon dengan batas-batas sebagai berikut:
Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------- Obyek Sengketa;
- Menyatakan demi hukum Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa;
- Menyatakan demi hukum Perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai obyek sengketa adalah perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum dan telah merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan demi hukum nilai kerugian yang dialami oleh Para Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dikalikan 20 tahun maka nilai kerugian yang dialami Para Penggugat sampai dengan Gugatan ini diajukan sekitar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat yang telah menguasai Obyek Sengketa atau kepada siapa saja yang memperoleh atau menguasai Obyek Sengketa untuk menyerahkan kembali kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun dan bila perlu melalui alat bantu Negara;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan demi hukum segala bentuk peralihan hak atas obyek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat atau siapapun tanpa dasar dan alas hak yang sah secara hukum adalah cacat formil dan batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Obyek sengketa;
- Menyatakan demi hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding dan Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|