Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
MOH. MUJIB bin (alm) SUKARDI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1068/M.5.42/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. MUJIB bin (alm) SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
PRIMAIR:
----- Bahwa Terdakwa Moh. Mujib bin Alm.Sukardi bersama-sama dengan Saksi Abd. Malik Bin
Alm. Supardi dan Saksi Moh. Busairi Als. Sai Bin Fuad (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada
hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Pantura Desa
Kebon Agung Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya
di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang
mengadili mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan mengambil barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap
menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan
tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
? Bahwa pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa Moh. Mujib
mengajak Saksi Abd.Malik dan Saksi Busairi (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk
melakukan pengambilan unit sepeda motor yang menunggak kredit/cicilan di PT.Federal International
Finance (FIF), kemudian Saksi Abd.Malik mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX
sedangkan Terdakwa Mujib dan Saksi Busairi dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda
Motor Vario, selanjutnya ketika Saksi Abd. Malik, Saksi Busairi dan Terdakwa Mujib tersebut

melintas di Jalan Raya Pantura Desa Kebon Agung Kec. Kraksaan, Terdakwa Mujib yang telah
mendapatkan informasi sebelumnya dari aplikasi Dewa Matel melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat
warna putih yang Terdakwa Mujib duga merupakan motor kredit macet FIF, selanjutnya Terdakwa
Moh.Mujib, Saksi Abd. Malik dan Saksi Busairi menghentikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna
putih yang dikendarai oleh Saksi Nur Hatim dengan No.Pol N 5613 MO, kemudian saksi Abd. Malik
mengajak Saksi Nur Hatim ke kantor FIF agar permasalahan kredit dapat diselesaikan, setelah itu
Terdakwa, Saksi Abd.Malik dan Saksi Busairi bersama dengan Saksi Nur Hatim berjalan ke arah barat
dengan posisi Saksi Busairi berada paling depan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor
Vario diikuti dengan Saksi Nur Hatim yang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna putih
dan yang paling belakang posisi Saksi Abd. Malik berboncengan dengan Terdakwa Moh.Mujib
dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX warna putih;
? Bahwa pada saat perjalanan Saksi Busairi yang berada di posisi paling depan dengan mengayunkan
tangannya mengarahkan Saksi Nur Hatim untuk berhenti di barat Warteg Bu Wiwik, lalu setelah
berhenti Saksi Abd.malik menawarkan kepada Saksi Nur Hatim apakah ingin dibawa ke kantor atau
tidak, lalu Terdakwa Mujib yang dibonceng oleh saksi Abd. Malik turun dari motor kemudian
bertugas untuk melihat/mecocokkan Nomor Rangka dan Nomor Mesin untuk menyesuaikan dengan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diberi oleh Saksi Nur Hatim, sedangkan Saksi Busairi
memantau situasi sekitar, setelah itu Saksi Abd. Malik kembali mengajak Saksi Nur Hatim untuk pergi
ke Kantor FIF, lalu dengan tiba-tiba Saksi Abd. Malik menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor honda
beat warna putih lalu membawa kabur dengan mengegas motor tersebut namun Saksi Nur Hatim yang
sempat menarik Tas warna hitam yang Terdakwa Abd. Malik bawa berisi KTP Abd. Malik dan
berpegang pada pegangan belakang/plenger, tetapi karena tidak kuat mempertahankan sepeda
motornya membuat Saksi Nur Hatim jatuh mengakibatkan luka gores di tangan bagian kanan Saksi
Nur Hatim, sehingga Saksi Abd. Malik berhasil kabur dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor
honda beat warna putih bersama-sama dengan Saksi Busairi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda
motor Vario dan Terdakwa Mujib mengendarai 1(satu) unit sepeda motor PCX menuju rumah
Terdakwa Mujib yang berada di Desa Alassumur Kulon Kec. Kraksaan;
? Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Luka RSUD Waluyo Jati No:077/MR/IV/2024 tanggal 06
April 2024 An. Nur Hatim dengan Hasil Pemeriksaan:
? Anggota Gerak Bagian Atas:
? Luka lecet di tangan kanan dengan ukuran panjang lima sentimeter kali lebar satu
sentimeter;
? Luka lecet di tangan kanan diameter nol koma lima sentimeter.
Kesimpulan: Dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan orang tersebut, didapatkan luka
lecet di tangan kanan yang diduga bersentuhan dengan benda tumpul.
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Moh. Mujib bersama-sama dengan Saksi Abd. Malik dan Saksi
Busairi, Saksi Nur Hatim mengalami kerugian senilai Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu
rupiah).
Perbuatan Terdakwa Abd. Malik dan Terdakwa Busairi Sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 365 Ayat 2 Ke-2 Jo. Pasal 56 Ayat 1 KUHP.----------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
----- Bahwa Terdakwa Moh. Mujib bin Alm.Sukardi bersama-sama dengan Saksi Abd. Malik Bin
Alm. Supardi dan Saksi Moh. Busairi Als. Sai Bin Fuad (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada
hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Pantura Desa
Kebon Agung Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya
di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang
mengadili mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan mengambil barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut
dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

? Bahwa pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa Moh. Mujib
mengajak Saksi Abd.Malik dan Saksi Busairi (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk
melakukan pengambilan unit sepeda motor yang menunggak kredit/cicilan di PT.Federal International
Finance (FIF), kemudian Saksi Abd.Malik mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX
sedangkan Terdakwa Mujib dan Saksi Busairi dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda
Motor Vario, selanjutnya ketika Saksi Abd. Malik, Saksi Busairi dan Terdakwa Mujib tersebut
melintas di Jalan Raya Pantura Desa Kebon Agung Kec. Kraksaan, Terdakwa Mujib yang telah
mendapatkan informasi sebelumnya dari aplikasi Dewa Matel melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat
warna putih yang Terdakwa Mujib duga merupakan motor kredit macet FIF, selanjutnya Terdakwa
Moh.Mujib, Saksi Abd. Malik dan Saksi Busairi menghentikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna
putih yang dikendarai oleh Saksi Nur Hatim dengan No.Pol N 5613 MO, kemudian saksi Abd. Malik
mengajak Saksi Nur Hatim ke kantor FIF agar permasalahan kredit dapat diselesaikan, setelah itu
Terdakwa, Saksi Abd.Malik dan Saksi Busairi bersama dengan Saksi Nur Hatim berjalan ke arah barat
dengan posisi Saksi Busairi berada paling depan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor
Vario diikuti dengan Saksi Nur Hatim yang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna putih
dan yang paling belakang posisi Saksi Abd. Malik berboncengan dengan Terdakwa Moh.Mujib
dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX warna putih;
? Bahwa pada saat perjalanan Saksi Busairi yang berada di posisi paling depan dengan mengayunkan
tangannya mengarahkan Saksi Nur Hatim untuk berhenti di barat Warteg Bu Wiwik, lalu setelah
berhenti Saksi Abd.malik menawarkan kepada Saksi Nur Hatim apakah ingin dibawa ke kantor atau
tidak, lalu Terdakwa Mujib yang dibonceng oleh saksi Abd. Malik turun dari motor kemudian
bertugas untuk melihat/mecocokkan Nomor Rangka dan Nomor Mesin untuk menyesuaikan dengan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diberi oleh Saksi Nur Hatim, sedangkan Saksi Busairi
memantau situasi sekitar, setelah itu Saksi Abd. Malik kembali mengajak Saksi Nur Hatim untuk pergi
ke Kantor FIF, lalu dengan tiba-tiba Saksi Abd. Malik menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor honda
beat warna putih lalu membawa kabur dengan mengegas motor tersebut namun Saksi Nur Hatim yang
sempat menarik Tas warna hitam yang Terdakwa Abd. Malik bawa berisi KTP Abd. Malik dan
berpegang pada pegangan belakang/plenger, tetapi karena tidak kuat mempertahankan sepeda
motornya membuat Saksi Nur Hatim jatuh mengakibatkan luka gores di tangan bagian kanan Saksi
Nur Hatim, sehingga Saksi Abd. Malik berhasil kabur dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor
honda beat warna putih bersama-sama dengan Saksi Busairi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda
motor Vario dan Terdakwa Mujib mengendarai 1(satu) unit sepeda motor PCX menuju rumah
Terdakwa Mujib yang berada di Desa Alassumur Kulon Kec. Kraksaan;
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Moh. Mujib bersama-sama dengan Saksi Abd. Malik dan Saksi
Busairi, Saksi Nur Hatim mengalami kerugian senilai Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu
rupiah).
Perbuatan Terdakwa Moh.Mujib Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1
Ke-4 Jo. Pasal 56 Ayat 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya