Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G/2024/PN Krs | 1.SUNARMI 2.MARDIATUL HASANAH 3.SUMIATI NINGSIH |
1.MASADAH 2.DIANA BILQIS 3.USWATUN HASANAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2024/PN Krs | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | 46 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Para Penggugat, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, adalah keturunan yang sah dari almarhum P. MONIDIN NADIN. 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah Obyek Sengketa yaitu sebidang tanah petok C No. 233, Persil 49, kelas D.I, seluas 0,390 ha, terletak di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, sebagaimana Surat Tanda Pendataran Sementara Tanah Milik Indonesia, tertanggal 7 Desember 1949, No.233, luas 0,390 ha, Atas Nama P.MONIDIN NADIN, dengan batas-batas : Adalah hak milik Penggugat, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat telah menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak Penggugat. 5. Menyatakan sebagai hukum Akta Hibah No.456PPATSIX/PAITON/2017, tanggal 7 Seprtember 2017, atas tanah obyek sengketa yang penuh dengan kebohongan dan rekayasa, adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 6. Menyatakan sebagai hukum bahwa semua surat-surat yang berkaitan dengan tanah obyek sengketa dan dapat menimbulkan hak bagi Para Tergugat adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari penghuni dan barang-barangnya selanjutnya menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara. 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk; membayar kerugian Materiil sebesar Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dalam tiap tahunnya terhitung sejak tahun 2017 sampai pada saat Para Tergugat telah menyerahkan sepenuhnya Objek Sengketa kepada Penggugat, dan membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah). 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini. 10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini. 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |