Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
120/Pid.B/2024/PN Krs | 1.Kusuma Hadi Hartawan, S.H 2.I MADE DEADY PERMANA PUTRA, S.H. |
BAHRI Bin IMAM | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 120/Pid.B/2024/PN Krs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1062/M.5.42/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D a k w a a nKESATU ---------Bahwa ia terdakwa BAHRI Bin IMAM pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun Kresek RT 019 RW 004 Desa Sumberbendo Kec Sumberasih Kab Probolinggo, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------Bahwa ia terdakwa BAHRI Bin IMAM pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun Kresek RT 019 RW 004 Desa Sumberbendo Kec Sumberasih Kab Probolinggo, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |