Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2021/PN Krs EDI SUSANTO KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KRUCIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2021/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 25 Okt. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EDI SUSANTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KRUCIL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan  permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tindakan Termohon berupa  Penyitaan kendaraan Truck Merek/Type Mitsubishi /FE 119 tahun 1995, Warna Kuning atas nama SAIFUL ARIFIN Incasu PEMOHON dengan STNK Tertulis No. Pol :

N-9392-UN dan Pada BPKB tertulis No. Pol:N-8964-UQ. danNomor Rangka : FE119E032126, Nomor Mesin : 4D34C4Y2129 selanjutnya disebut Obyek Penyitaan cacat Yuridis dan atau cacat Prosedural .

  1. Menerima dan mengabulkan  permohonan PEMOHON untuk memberikan pinjam pakai barang bukti berupa kendaraan Truck Merek/Type Mitsubishi/FE 119 tahun 1995, Warna Kuning atas nama SAIFUL ARIFIN Incasu PEMOHON dengan STNK Tertulis No. Pol :  N-9392-UN  dan pada BPKB tertulis No.Pol : N-8964-UQ. dan  Nomor Rangka : FE119E032126, Nomor Mesin : 4D34C4Y2129 dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. PEMOHON bersedia untuk Tidak akan memperjualbelikan Obyek Penyitaan.
  2. PEMOHON bersedia Tidak akan mengubah bentuknya dan Obyek Penyitaan harus sesuai dengan aslinya (Sesuai di STNK & BPKB)
  3. Sewaktu-waktu diperlukan untuk pembuktian, PEMOHON bersedia untuk menghadirkan dan menghadapkan kembali barang bukti tersebut (Obyek Penyitaan).
  1. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera menyerahkan kembali kendaraan Truck Merek/Type Mitsubishi/FE 119 tahun 1995 , Warna Kuning atas nama SAIFUL ARIFIN Incasu PEMOHON dengan STNK Tertulis No. Pol :  N-9392-UN  dan pada BPKB tertulis No.Pol : N-8964-UQ. dan  Nomor Rangka : FE119E032126, Nomor Mesin : 4D34C4Y2129  selanjutnya disebut Obyek Penyitaan kepada PEMOHON setelah Putusan ini dibacakan tanpa syarat.

 

 

  1. Memerintahkan TERMOHON membayar Ganti Rugi yang dialami PEMOHON baik secara Materiil maupun Immateriil sejumlah Total                                Rp. 119.000.000.- (seratus sembilan belas juta rupiah) dibayar didepan Hakim yang menyidangkan  perkara Praperadilan ini setelah putusan ini dibacakan.
  2. Memerintahkan Termohon menghentikan Penyidikan  terkait Perkara Pidana yang ada hubungan lansung maupun tidak langsung dengan OBYEK PENYITAAN.
  3. Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara Pra Peradilan ini . 
Pihak Dipublikasikan Ya