Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.neny wuri handayani
3.ericha cahyo maryono
YUSAK ADE IRAWAN SANJAYA al YUSAK Bin (alm) BING HARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-834/M.5.42/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2neny wuri handayani
3ericha cahyo maryono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSAK ADE IRAWAN SANJAYA al YUSAK Bin (alm) BING HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

       PERTAMA

Bahwa terdakwa YUSAK ADE IRAWAN SANJAYA al YUSAK Bin (alm) BING HARIYANTO Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat dirumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan Rt 001 Rw 002 Desa, Klampokan Kec. Besuk Kab: Probolinggo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah bukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membell, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 Sdr. GUNAWAN GUNTUR (OPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan Rt 001 Rw 002 Desa. Klampokan Kec. Besuk Kab. Probolinggo untuk menawarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudain Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Sdr. GUNAWAN GUNTUR ( DPO) selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 14.45 Wib Sdr.GUNAWAN GUNTUR(DPO) datang kerumah Terdakwa dan masuk ke ruang kerja Terdakwa yang berada di sebelah rumah, lalu Terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. GUNAWAN GUNTUR (DPO) dan menyuruh untuk meletakkan Narkotika jenis sabu-sabu di depan pagar ( dengan cara di ranjau ), kemudian Sdr GUNAWAN GUNTUR langsung meletakkan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut di depan pagar rumah Terdakwa dan pergi, lalu Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu sabu tersebut di depan pagar tepatnya di depan pagar rumah milik Sdr. ABDUL AZIZ al PAK SIS dan langsung disimpan di kantong saku celana sebelah kiri Terdakwa, kemudian saat Terdakwa hendak ke rumah tiba tiba datang saksi WAWAN ADI PURWANTO, saksi YULIAN ADITYA, dan saksi SUGIARTO P All yang langsung menangkap Terdakwa, lalu saksi WAWAN ADI PURWANTO, saksi YULIAN ADITYA, dan saksi SUGIARTO P All melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Pocket Plastik Klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 1,09 (Satu Koma nol sembilan) Gram dengan plastic pembungkus, 1 (Satu) Buah Plastik Pembungkus, 1 (Satu ) Buah Bungkus Bekas Rokok Merk Sampoerna Mild, 1 (Satu) Buah Celana Pendek Warna Putih Merk SHAFEENA, kemudian saksi WAWAN ADI PURWANTO, saksi YULIAN ADITYA, dan saksi SUGIARTO PAJI membawa Terdakwa beserta barang bukti untuk diamankan ke Polres Probolinggo;

 

  • Bahwa terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. GUNAWAN GUNTUR (DPO) Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 14.45 Wib dirumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan Rt 001 Rw 002 Desa. Klampokan Kec. Besuk Kab. Probolinggo sebanyak 1 (satu) Paket yang berisi narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Pajarakan hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mohammad Ari Arwiyanto selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Unit Pajarakan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.09 (satu koma nol sembilan) Gram beserta plastik pembungkusnya.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Laki 00728/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,SI, Apt, M.Si selaku Kabidiabfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, SK, Tam Ema??, S.Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku Pemeriksa telah menerima harane bukti berupa:

 

  • 02292/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,888 gram

Dengan Hasil Pemeriksaan:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

02292/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Kesimpulan:

  • 02292/2024/NNF; adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu jenis sabu tidak memiliki hak maupun mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa YUSAK ADE IRAWAN SANJAYA al YUSAK Bin (alm) BING HARIYANTO Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 15.05 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di halaman jalan depan rumah Sdr. ABDUL AZIZ al PAK SIS yang beralamat di masuk Dusun Krajan Rt 001 Rw 002 Desa Kampokan Kec. Besuk Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 Sdr. GUNAWAN GUNTUR (OPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan Rt 001 Rw 002 Desa. Klampokan Kec. Besuk Kab. Probolinggo untuk menawarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudain Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Sdr. GUNAWAN GUNTUR ( DPO) selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 14.45 Wib Sdr.GUNAWAN GUNTUR(DPO) datang kerumah Terdakwa dan masuk ke ruang kerja Terdakwa yang berada di sebelah rumah, lalu Terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. GUNAWAN GUNTUR (DPO) dan menyuruh untuk meletakkan Narkotika jenis sabu-sabu di depan pagar ( dengan cara di ranjau ), kemudian Sdr GUNAWAN GUNTUR langsung meletakkan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut di depan pagar rumah Terdakwa dan pergi, lalu Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu sabu tersebut di depan pagar tepatnya di depan pagar rumah milik Sdr. ABDUL AZIZ al PAK SIS dan langsung disimpan di kantong saku celana sebelah kiri Terdakwa, kemudian saat Terdakwa hendak ke rumah tiba tiba datang saksi WAWAN ADI PURWANTO, saksi YULIAN ADITYA, dan saksi SUGIARTO P All yang langsung menangkap Terdakwa, lalu saksi WAWAN ADI PURWANTO, saksi YULIAN ADITYA, dan saksi SUGIARTO P All melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Pocket Plastik Klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 1,09 (Satu Koma nol sembilan) Gram dengan plastic pembungkus, 1 (Satu) Buah Plastik Pembungkus, 1 (Satu ) Buah Bungkus Bekas Rokok Merk Sampoerna Mild, 1 (Satu) Buah Celana Pendek Warna Putih Merk SHAFEENA, kemudian saksi WAWAN ADI PURWANTO, saksi YULIAN ADITYA, dan saksi SUGIARTO PAJI membawa Terdakwa beserta barang bukti untuk diamankan ke Polres Probolinggo;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Pajarakan hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mohammad Ari Arwiyanto selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Unit Pajarakan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip yang berisi narkotika jeni sabu dengan berat 1.09 (satu koma nol sembilan) Gram beserta plastik pembungkusnya

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00728/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,Si, Apt, M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, 5.1.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku Pemeriksa telah menerima barang bukti berupa: 02292/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,888 gram

Dengan Hasil Pemeriksaan:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

02292/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

            Kesimpulan:

  • 02292/2024/NNF: adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis satu tidak memiliki hak maupun mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan lembaga limu pengetahuan dan/atau lembaga pendidikan atau pelayanan kursehatan masyarakat.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

Bahwa terdakwa YUSAK ADE IRAWAN SANJAYA al YUSAK Bin (alm) BING HARIYANTO pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat diruangan kerja di dalam rumah milik Terdakwa yang beralamat di masuk Dusun. Krajan Rt 001 Rw 002 Desa. Klampokan Kec. Besuk Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa pergi ke ruangan kerja di dalam rumah milik Terdakwa yang beralamat di masuk Dusun. Krajan Rt 001 Rw 002 Desa. Klampokan Kec. Besuk Kab. Probolinggo untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menyiapkan alat-alat seperti botol minuman bekas, pipet kaca, sedotan dan korek api, lalu merangkai alat hisap menjadi bong, setelah itu terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu kedalam1 (satu) buah pipet kaca yang terpasang di alat hisap/bong, kemudian terdakwa membakar dengan menggunakan korek api hingga keluar asap, setelah itu terdakwa mengkonsumsi/menghisap asap tersebut;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Pajarakan hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mohammad Ari Arwiyanto selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Unit Pajarakan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip yang berisi narkotika jeni sabu dengan berat 1.09 (satu koma nol sembilan) Gram beserta plastik pembungkusnya

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00728/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,SI, Apt, M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, 5.Si selaku Pemeriksa telah menerima barang bukti berupa:

 

  • 02292/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,888 gram

Dengan Hasil Pemeriksaan       

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

00292/2024/NNF

(+)Positip Narkotika

(+)Positip Metamfetamina

Kesimpulan:

  • 02292/2024/NNF: adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tes Urine Nomor: Riksa. Urine/14/1/2024/URKES tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh M. Hanafi SH Petugas Pemeriksa Poliklinik Bhayangkara telah melakukan pemeriksaan tes urine Terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 17.20 Wib dengan hasil:
  • Amhetamine (+) positif
  • Metampetamine (+) positif
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri yaitu jenis sabu tidak mempunyai hak maupun mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak sedang dalam proses pengobatan

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya