Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Krs 1.Irene Ulfa
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
ABDURRAHMAN WAHID Als. DUR Bin Alm. RAHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-744/M.5.42/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irene Ulfa
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURRAHMAN WAHID Als. DUR Bin Alm. RAHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN WAHID ALS. DUR BIN ALM. RAHMAD pada
hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 pukul 22.46 wib. dan pada hari Rabu tanggal 20 Maret
2024 pukul 00.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024
atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam area tambak udang milik PT PCN III
yang terletak di Desa Asembakor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa
Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan,
melakukan tindak pidana beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan
kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang
sebagai satu perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di
waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang
dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak
yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang
diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai
anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara sebagai berikut :
-------- Bahwa berawal adanya keinginan terdakwa untuk mengambil dinamo kincir yang
ada di area tambak udang milik PT PCN III, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret
2024 sekira pukul 22.00 wib terdakwa menuju ke area tambak udang milik PT PCN III yang
terletak di Desa Asembakor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur
dengan berjalan kaki membawa alat kunci pas 13, kunci pas 12 dan tang kombinasi.
Adapun area tambak udang tersebut dikelilingi oleh pagar bambu dan didalam area
tambak udang terdapat sebuah rumah yang ditinggali setiap hari oleh saksi Mohri Arisandi

2
Bin Moh. Ali beserta beberapa karyawan PT PCN III. Bahwa ketika terdakwa sampai di
luar area tambak saat itu dalam keadaan sepi tidak tampak pemiliknya ataupun penjaga
tambak. Mengetahui hal itu terdakwa berjalan mendekati pintu pagar sebelah barat yang
terbuat dari bambu, kemudian terdakwa menarik kedua sisi pagar hingga rusak dan
terbuka yang terdapat celah sehingga memudahkan terdakwa untuk masuk kearea
tambak. Selanjutnya terdakwa masuk kedalam area tambak melalui celah pagar bambu
tersebut. Kemudian terdakwa menuju ke pematang tambak lalu memotong kabel dengan
tang kombinasi dan membuka 1 (satu) satu dinamo kincir yang terpasang dengan
menggunakan kunci pas hingga terlepas.
Bahwa saat itu terdakwa ingin mengambil 2 (dua) dinamo kincir, namun terdakwa baru
mengambil 1 (satu) dinamo kincir. Setelah itu terdakwa tanpa seijin ataupun
sepengetahuan pemiliknya PT PCN III atau yang berhak membawa pergi kabel warna
hitam ukuran 3x2,5 mm panjang 15/20 meter dan 1 (satu) dinamo kincir merek Getai
dengan ukuran 1 HP berwarna biru keluar dari area tambak melalui celah pagar bambu
yang semula dilewati terdakwa, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke rumahnya.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 00.00 wib karena terdakwa
ingin mengambil kembali 1 (satu) dinamo kincir milik PT PCN II, terdakwa dengan berjalan
kaki menuju ke area tambak udang milik PT PCN III yang terletak di Desa Asembakor
Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur dan membawa alat kunci
pas 13, kunci pas 12 dan tang kombinasi, adapun saat itu area tambak udang dalam
keadaan sepi tidak tampak pemiliknya ataupun penjaga tambak. Mengetahui hal itu
terdakwa berjalan mendekati pintu pagar sebelah barat yang terbuat dari bambu,
kemudian terdakwa menarik kedua sisi pagar yang sebelumnya telah dirusak terdakwa
hingga terbuka dan terdapat celah untuk dilewati tubuh terdakwa. Selanjutnya terdakwa
masuk kedalam area tambak melalui celah pagar bambu tersebut. Kemudian terdakwa
menuju ke pematang tambak lalu membuka 1 (satu) satu dinamo kincir yang terpasang
dengan menggunakan kunci pas hingga terlepas. Setelah itu tanpa seijin ataupun
sepengetahuan pemiliknya PT PCN III atau yang berhak terdakwa membawa pergi 1
(satu) dinamo kincir merek Getai dengan ukuran 1 HP berwarna biru keluar dari area
tambak melalui celah pagar bambu yang semula dilewati terdakwa kemudian terdakwa
berjalan kaki menuju ke rumahnya.
Bahwa setelah mendapatkan kabel dan dinamo kincir, selanjutnya kabel tersebut dikuliti
oleh terdakwa hingga terkelupas untuk diambil tembaganya. Kemudian pada hari Kamis
tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menjual 1 (satu) gulung tembaga
dan 2 (dua) dinamo kincir merek Getai dengan ukuran 1 HP berwarna biru tersebut kepada
saksi Babun Al. Tuyo dengan mengatakan apabila kabel dan dinamo kincir adalah milik
terdakwa sendiri dan laku terjual sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT PCN III mengalami
kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya