Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2023/PN Krs BRI Unit Krucil 1.SAWI
2.FATIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2023/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 30 Agu. 2023
Nomor Surat 32
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Krucil
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAWI
2FATIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.243.868,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
    • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh Sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar RP. 88.243.867 (Delapan puluh delapan juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah). Maksimal pembayaran 2 bulan setelah terbitnya putusan pengadilan.

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh Sisa pinjamanlkreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sertifikat No 156 Desa Kertosuko Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo an. Sawi yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak