Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
HERMAN Bin BUNALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1320/M.5.42/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Bin BUNALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
Pertama
----- Bahwa Terdakwa Herman Bin Bunali pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul
13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya
pada tahun 2024, bertempat di Dusun Krajan RT 001 RW 001 Desa Alaskandang Kecamatan Besuk
Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan
tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak
memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
? Bermula pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Saksi Yulian Aditya dan Saksi Sugiarto Prasetyo
Aji ( Anggota Sat Res Narkoba Polres Probolinggo) memperoleh informasi dari pengembangan
penangkapan Saksi Moh. Tohir bahwa Terdakwa Herman Bin Bunali sering menjual sediaan
farmasi pil warna kuning jenis Dextrometorphan selanjutnya Saksi Yulian Aditya dan Saksi
Sugiarto Prasetyo Aji melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 11
Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB di pinggir jalan masuk Dsn. Krajan RT 001 RW 001 Desa
Alaskandang, selanjutnya Saksi Yulian Aditya dan Saksi Sugiarto Prasetyo Aji melakukan
penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan uang tunai hasil penjualan sejumlah

Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat merk
Fossil dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A18 warna biru muda selanjutnya Saksi Yulian
Aditya dan Saksi Sugiarto Prasetyo Aji bersama dengan Terdakwa menuju ke rumah Saksi
Zaimawati (Kakak Perempuan Tedakwa) yang beralamat di Dsn. Wakaf RT 001 RW 07 Desa
Alassumur Kulon karena diduga tempat Terdakwa menyimpan sediaan farmasi pil warna kuning
jenis Dextrometorphan, sesampainya di rumah Saksi Zaimawati selanjutnya Saksi Yulian Aditya
dan Saksi Sugiarto Prasetyo Aji melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 (satu) botol warna
putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik warna putih bening yang berisi 1.000 (seribu) butir
pil warna putih jenis Tryhexypenidyl, 1 (satu) plastik klip yang berisi 2 (dua) butir pil warna
kuning jenis Dextrometorphan yang berada di dalam lemari kamar depan dan diakui
kepemilikannya oleh Terdakwa;
? Bahwa terdakwa dalam menjual pil warna kuning jenis Dextrometorphan dengan terlebih dahulu
memesan kepada terdakwa melalui pesan whatsapp, Kemudian terdakwa berjanjian dengan
pembeli serta menentukan waktu untuk pembeli mengambil barang dimana Terdakwa telah
menjual pil warna kuning salah satunya kepada Saksi Moh. Tohir pada hari Senin tanggal 10 Juni
2024 sekira jam 16.00 WIB di pinggir jalan masuk Ds. Krajan Desa Alaskandang sebanyak 1.000
(seribu) butir dengan harga Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium
Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 04798/NOF/2024 tanggal 01 Juli 2024
? Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel
dengan rincian sebagai berikut :
o 14907/2024/NOF: 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat Netto 2,170
gram;
o 14908/2024/NOF:1 (satu) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto 0,126
gram.
? Dengan hasil pemeriksaan :
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

14907/2024/NOF (-) negatip narkotika dan
psikotropika

(+) positip triheksilfenidil

HCl

14908/2024/NOF (-) negatip narkotika dan
psikotropika

(+) positip
dekstrometorfan

? Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
o Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti
dengan nomor 14097/2024/NOF:seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif
Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika
maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
o Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti
dengan nomor 14098/2024/NOF:seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif
dextrometorfan, mempunyai efek sebagai anti tusif atau anti batuk, tidak termasuk
Narkotika maupun psikotropika.
? Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan
Izin Edar Obat, sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras yang
penggunaanya memerlukan resep dokter.
? Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan
Dextrometorphan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin
Praktek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
yang mana tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan
mutu serta tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil Trihexyphenidyl dan Dextrometorphan
warna putih tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat
(2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -
-

A T A U

Kedua
--------Bahwa Terdakwa Herman Bin Bunali pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul
13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya
pada tahun 2024, bertempat di Dusun Krajan RT 001 RW 001 Desa Alaskandang Kecamatan Besuk
Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan
tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
? Bermula pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Saksi Yulian Aditya dan Saksi Sugiarto Prasetyo
Aji ( Anggota Sat Res Narkoba Polres Probolinggo) memperoleh informasi dari pengembangan
penangkapan Saksi Moh. Tohir bahwa Terdakwa Herman Bin Bunali sering menjual sediaan
farmasi pil warna kuning jenis Dextrometorphan selanjutnya Saksi Yulian Aditya dan Saksi
Sugiarto Prasetyo Aji melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 11
Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB di pinggir jalan masuk Dsn. Krajan RT 001 RW 001 Desa
Alaskandang, selanjutnya Saksi Yulian Aditya dan Saksi Sugiarto Prasetyo Aji melakukan
penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan uang tunai hasil penjualan sejumlah
Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat merk
Fossil dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A18 warna biru muda selanjutnya Saksi Yulian
Aditya dan Saksi Sugiarto Prasetyo Aji bersama dengan Terdakwa menuju ke rumah Saksi
Zaimawati (Kakak Perempuan Tedakwa) yang beralamat di Dsn. Wakaf RT 001 RW 07 Desa
Alassumur Kulon karena diduga tempat Terdakwa menyimpan sediaan farmasi pil warna kuning
jenis Dextrometorphan, sesampainya di rumah Saksi Zaimawati selanjutnya Saksi Yulian Aditya
dan Saksi Sugiarto Prasetyo Aji melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 (satu) botol warna
putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik warna putih bening yang berisi 1.000 (seribu) butir
pil warna putih jenis Tryhexypenidyl, 1 (satu) plastik klip yang berisi 2 (dua) butir pil warna
kuning jenis Dextrometorphan yang berada di dalam lemari kamar depan dan diakui
kepemilikannya oleh Terdakwa;
? Bahwa terdakwa dalam menjual pil warna kuning jenis Dextrometorphan dengan terlebih dahulu
memesan kepada terdakwa melalui pesan whatsapp, Kemudian terdakwa berjanjian dengan
pembeli serta menentukan waktu untuk pembeli mengambil barang dimana Terdakwa telah
menjual pil warna kuning salah satunya kepada Saksi Moh. Tohir pada hari Senin tanggal 10 Juni
2024 sekira jam 16.00 WIB di pinggir jalan masuk Ds. Krajan Desa Alaskandang sebanyak 1.000
(seribu) butir dengan harga Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium
Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 04798/NOF/2024 tanggal 01 Juli 2024
? Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel
dengan rincian sebagai berikut :
o 14907/2024/NOF: 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat Netto 2,170
gram;
o 14908/2024/NOF:1 (satu) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto 0,126
gram.
? Dengan hasil pemeriksaan :
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

14907/2024/NOF (-) negatip narkotika dan
psikotropika

(+) positip triheksilfenidil

HCl
14908/2024/NOF (-) negatip narkotika dan (+) positip

psikotropika dekstrometorfan

? Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
o Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti
dengan nomor 14097/2024/NOF:seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif
Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika
maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
o Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti
dengan nomor 14098/2024/NOF:seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif
dextrometorfan, mempunyai efek sebagai anti tusif atau anti batuk, tidak termasuk
Narkotika maupun psikotropika.
? Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan
Izin Edar Obat, sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras yang
penggunaanya memerlukan resep dokter.
? Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan
Dextrometorphan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin
Praktek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
yang mana tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan
mutu serta tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil Trihexyphenidyl dan Dextrometorphan
warna putih tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat
(2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya