Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
SHOLEHUDDIN ABDULLAH al HUD al UDIN bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1049/M.5.42/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHOLEHUDDIN ABDULLAH al HUD al UDIN bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pertama

----- Bahwa Terdakwa Sholehuddin Abdullah Bin Abdullah pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib saat terdakwa berada di Kantor Lapangan / Mess PT. Rajendra yang berada di Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol : N 4604 NB kepada saksi Nurul Huda Bin Muniri yang merupakan rekan kerja terdakwa di PT. Rajendra untuk dipergunakan untuk pulang ke rumah terdakwa di Desa Jambangan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo dan akan kembali lagi saat proyek pengerjaan aspal sudah dimulai. Selanjutnya setelah memperoleh ijin dari saksi Nurul Huda Bin Muniri kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol : N 4604 NB tersebut ke rumah terdakwa namun terdakwa tidak kembali lagi ke tempat kerja atau Kantor Lapangan / Mess PT. Rajendra untuk mengerjakan proyek pengerjaan aspal;
  • Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 terdakwa menghubungi Munir (DPO) untuk menanyakan mengenai gadai sepeda motor dan oleh Munir (DPO) dikenalkan dengan P. Anggun (DPO). Selanjutnya terdakwa menghubungi P. Anggun (DPO) dan menyampaikan akan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol : N 4604 NB milik saksi Nurul Huda Bin Muniri yang dipinjamnya dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah);
  • Kemudian sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa bertemu dengan P. Anggun (DPO) di Toko Basmallah yang berlokasi di Desa Besuk Agung Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol : N 4604 NB milik saksi Nurul Huda Bin Muniri dengan harga Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol : N 4604 NB dan menerima uang dari P. Anggun (DPO) lalu terdakwa pergi dari Toko Basmallah dengan cara dijemput oleh saksi Lukman Hakim;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Nurul Huda Bin Muniri untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol : N 4604 NB yang sedang dipinjam oleh terdakwa;
  • Bahwa alasan terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol : N 4604 NB milik saksi Nurul Huda Bin Muniri adalah untuk dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah); 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian kepada saksi Slamet dan saksi Asi Hanifah sebesar Rp. 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa Sholehuddin Abdullah Bin Abdullah Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Sholehuddin Abdullah Bin Abdullah pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib saat terdakwa berada di Kantor Lapangan / Mess PT. Rajendra yang berada di Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol : N 4604 NB kepada saksi Nurul Huda Bin Muniri yang merupakan rekan kerja terdakwa di PT. Rajendra untuk dipergunakan untuk pulang ke rumah terdakwa di Desa Jambangan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo dan akan kembali lagi saat proyek pengerjaan aspal sudah dimulai. Selanjutnya setelah memperoleh ijin dari saksi Nurul Huda Bin Muniri kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol : N 4604 NB tersebut ke rumah terdakwa namun terdakwa tidak kembali lagi ke tempat kerja atau Kantor Lapangan / Mess PT. Rajendra untuk mengerjakan proyek pengerjaan aspal;
  • Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 terdakwa menghubungi Munir (DPO) untuk menanyakan mengenai gadai sepeda motor dan oleh Munir (DPO) dikenalkan dengan P. Anggun (DPO). Selanjutnya terdakwa menghubungi P. Anggun (DPO) dan menyampaikan akan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol : N 4604 NB milik saksi Nurul Huda Bin Muniri yang dipinjamnya dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah);
  • Kemudian sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa bertemu dengan P. Anggun (DPO) di Toko Basmallah yang berlokasi di Desa Besuk Agung Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol : N 4604 NB milik saksi Nurul Huda Bin Muniri dengan harga Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol : N 4604 NB dan menerima uang dari P. Anggun (DPO) lalu terdakwa pergi dari Toko Basmallah dengan cara dijemput oleh saksi Lukman Hakim;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Nurul Huda Bin Muniri untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol : N 4604 NB yang sedang dipinjam oleh terdakwa;
  • Bahwa alasan terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol : N 4604 NB milik saksi Nurul Huda Bin Muniri adalah untuk dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah); 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian kepada saksi Slamet dan saksi Asi Hanifah sebesar Rp. 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa Sholehuddin Abdullah Bin Abdullah Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya