Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2023/PN Krs BRI Unit Sukapura 1.YUSIANA
2.SOTRO
3.RIAN PUTRA YUSMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2023/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 06 Okt. 2023
Nomor Surat 38
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Sukapura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUSIANA
2SOTRO
3RIAN PUTRA YUSMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.862.454,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 163.862.454,- (Seratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
  4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Agunan Sertifikat No 446 terletak di Desa Sariwani  Kecamatan  Sukapura  Kabupaten Probolinggo atas nama RIAN PUTRA YUSMA      dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak