Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
ADI PURNOMO bin ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-836/M.5.42/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI PURNOMO bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa Adi Purnomo Bin Ismail pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul
13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-
tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Pasar RT.11 RW.05 Desa Petunjungan Kecamatan
Paiton Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili melakukan
tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai
berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa keluar dari
rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah pisau dapur, selanjutnya sesampainya di depan
rumah Saksi David yang ketika itu Saksi Mahmud dan Saksi Hosnan sedang bekerja lalu
Terdakwa secara tiba-tiba mengacungkan 1 (satu) bilah pisau ke arah Saksi Mahmud dan Saksi
Hosnan, membuat Saksi Hosnan dan Saksi Mahmud berlari masuk ke rumah Saksi David hingga
sampai di dapur rumah Saksi David namun Terdakwa yang masih mengejar Saksi Mahmud lalu
Terdakwa sambil berkata “been sing ganggu tang bini” artinya “kamu yang mengganggu istri
saya” menusuk bagian punggung Saksi Mahmud sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa mengejar
Saksi Hosnan membuat saksi Hosnah jatuh di lantai rumah Saksi David, kemudian Terdakwa
menusuk saksi Hosnan di bagian kaki sebelah kanan dan juga di bagian dada sebelah kanan yang
hal tersebut juga dilihat oleh Saksi David, lalu Saksi David berusaha melerai Terdakwa namun
terdakwa sempat menusuk bagian lengan kanan Saksi David sebanyak 1 (satu) kali sebelum Saksi

David dapat mengambil pisau yang dipegang oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa diamankan
guna proses lebih lanjut;
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Luka dari Rumah Sakit Rizani Nomor : 0828.I/
RS/RZ/RM/V/2024 tanggal 06 April 2024 A.n David yang ditandatangani oleh dr. Dr.Aminullah
dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Rizani Paiton dr. DR. Dr. Mirah Samiyah,M.Kes.
dengan hasil pemeriksaan:
? Anggota Gerak
Bagian Atas: Luka luka robek pada lengan kanan dengan panjang tiga sentimeter dalam
nol koma lima sentimeter
Kesimpulan:dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan tersbut, didapatkan:luka robek
pada lengan kanan akibat kekerasan benda tajam, luka tersebut menimbulkan penyakit atau
halangan untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian untuk sementara waktu.
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Luka dari Rumah Sakit Rizani Nomor : 0829.I/
RS/RZ/RM/V/2024 tanggal 06 April 2024 A.n Hosnan yang ditandatangani oleh dr. Dr.Aminullah
dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Rizani Paiton dr. DR. Dr. Mirah Samiyah,M.Kes.
dengan hasil pemeriksaan:
? Anggota Tubuh
Dada: luka robek pada dada kanan dengan panjang tiga sentimeter dalam nol koma satu
sentimeter
Kesimpulan:dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan tersebut, didapatkan: luka
robek pada dada kanan akibat kekerasan benda tajam, luka tersebut menimbulkan penyakit atau
halangan untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian untuk sementara waktu;
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Luka dari Rumah Sakit Rizani Nomor : 0827.I/
RS/RZ/RM/V/2024 tanggal 06 April 2024 A.n Mahmudianto yang ditandatangani oleh
Dr.Aminullah dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Rizani Paiton DR. Dr. Mirah
Samiyah,M.Kes. dengan hasil pemeriksaan:
? Anggota Tubuh
Bahu: Luka robek pada bahu kiri dengan panjang dua sentimeter kedalaman 1 sentimeter
Kesimpulan:dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan tersebut, didapatkan: Luka
robek pada bahu kiri akibat kekerasan benda tajam, luka tersebut menimbulkan penyakit atau
halangan untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian untuk sementara waktu.
Perbuatan Terdakwa Adi Purnomo Bin Ismail Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 351 Ayat 2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa Adi Purnomo Bin Ismail pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 13.00
WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada
tahun 2024 bertempat di Dusun Pasar RT.11 RW.05 Desa Petunjungan Kecamatan Paiton Kabupaten
Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana
penganiayaan mengakibatkan luka yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------
? Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa keluar dari
rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah pisau dapur, selanjutnya sesampainya di depan
rumah Saksi David yang ketika itu Saksi Mahmud dan Saksi Hosnan sedang bekerja lalu
Terdakwa secara tiba-tiba mengacungkan 1 (satu) bilah pisau ke arah Saksi Mahmud dan Saksi
Hosnan, membuat Saksi Hosnan dan Saksi Mahmud berlari masuk ke rumah Saksi David hingga
sampai di dapur rumah Saksi David namun Terdakwa yang masih mengejar Saksi Mahmud lalu
Terdakwa sambil berkata “been sing ganggu tang bini” artinya “kamu yang mengganggu istri
saya” menusuk bagian punggung Saksi Mahmud sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa mengejar

Saksi Hosnan membuat saksi Hosnah jatuh di lantai rumah Saksi David, kemudian Terdakwa
menusuk saksi Hosnan di bagian kaki sebelah kanan dan juga di bagian dada sebelah kanan yang
hal tersebut juga dilihat oleh Saksi David, lalu Saksi David berusaha melerai Terdakwa namun
terdakwa sempat menusuk bagian lengan kanan Saksi David sebanyak 1 (satu) kali sebelum Saksi
David dapat mengambil pisau yang dipegang oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa diamankan
guna proses lebih lanjut;
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Luka dari Rumah Sakit Rizani Nomor : 0828.I/
RS/RZ/RM/V/2024 tanggal 06 April 2024 A.n David yang ditandatangani oleh dr. Dr.Aminullah
dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Rizani Paiton dr. DR. Dr. Mirah Samiyah,M.Kes.
dengan hasil pemeriksaan:
? Anggota Gerak
Bagian Atas: Luka luka robek pada lengan kanan dengan panjang tiga sentimeter dalam
nol koma lima sentimeter
Kesimpulan:dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan tersbut, didapatkan:luka robek
pada lengan kanan akibat kekerasan benda tajam, luka tersebut menimbulkan penyakit atau
halangan untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian untuk sementara waktu.
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Luka dari Rumah Sakit Rizani Nomor : 0829.I/
RS/RZ/RM/V/2024 tanggal 06 April 2024 A.n Hosnan yang ditandatangani oleh dr. Dr.Aminullah
dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Rizani Paiton dr. DR. Dr. Mirah Samiyah,M.Kes.
dengan hasil pemeriksaan:
? Anggota Tubuh
Dada: luka robek pada dada kanan dengan panjang tiga sentimeter dalam nol koma satu
sentimeter
Kesimpulan:dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan tersebut, didapatkan: luka
robek pada dada kanan akibat kekerasan benda tajam, luka tersebut menimbulkan penyakit atau
halangan untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian untuk sementara waktu;
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Luka dari Rumah Sakit Rizani Nomor : 0827.I/
RS/RZ/RM/V/2024 tanggal 06 April 2024 A.n Mahmudianto yang ditandatangani oleh
Dr.Aminullah dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Rizani Paiton DR. Dr. Mirah
Samiyah,M.Kes. dengan hasil pemeriksaan:
? Anggota Tubuh
Bahu: Luka robek pada bahu kiri dengan panjang dua sentimeter kedalaman 1 sentimeter
Kesimpulan:dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan tersebut, didapatkan: Luka
robek pada bahu kiri akibat kekerasan benda tajam, luka tersebut menimbulkan penyakit atau
halangan untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian untuk sementara waktu
Perbuatan Terdakwa Adi Purnomo Bin Ismail Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 351 Ayat 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya