Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.neny wuri handayani
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
MUHAMMAD IKMAL MAULIDI al IKMAL Bin SUHEDEK Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-625/M.5.42/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1neny wuri handayani
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IKMAL MAULIDI al IKMAL Bin SUHEDEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
Pertama
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKMAL MAULIDI Als IKMAL Bin SUHEDEK pada hari
Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat didalam rumah terdakwa tepatnya
masuk Dusun Gentengan Rt. 004 Rw. 004 Desa Leces Kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau
setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang
berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) yang
dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
? Bahwa berawal dari saksi WAWAN ADI PURWANTO bersama dengan saksi SUGIARTO
PRASETYO AJI ( keduanya adalah anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo ) mendapat informasi
dari masyarakat jika di Desa Leces Kec. Leces Kab. Probolinggo sering terjadi transaksi jual beli pil
warna putih jenis Trihexypenidyl dan pil warna kuning jenis Dextrometorphan, menindak lanjuti
informasi tersebut selanjutnya saksi WAWAN bersama dengan anggota yang lainnya salah satunya
saksi SUGIARTO PRASETYO AJI melakukan penyelidikan dan penyanggongan terhadap orang

yang dicurigai. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wib saksi
WAWAN bersama dengan saksi SUGIARTO PRASETYO AJI langsung melakukan penangkapan
terhadap terdakwa yang saat itu terdakwa sedang berada didalam rumah tempat tinggal terdakwa
masuk Dsn. Gentengan RT/RW 004/004 Desa Leces Kec. Leces Kab. Probolinggo, selanjutnya
terdahadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti
berupa 47 (empat puluh tujuh) lembar tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total
keseluruhan sebanyak 470 (empat ratus tujuh puluh) butir yang diduga pil warna putihjenis
Trihexypenidyl, 1 (satu) lembar yang berisi 4 (empat) butir yang diduga pil warna putih jenis
Trihexypenidyl, 1 (satu) yang berisi 3 (tiga) butir yang diduga pil warna putih jenis Trihexypenidyl,
2 (dua) plastik klip tiap plastik klip berisi 8 (delapan) butir dengan jumlah total keseluruhan
sebanyak 16 (enam belas) butir yang diduga pil warna kuning jenis Dextrometorphan, 6 (enam)
karet gelang warna coklat, 1 (satu) kresek warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening, uang
tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) dan 1 (satu) tas
selempang merk GC warna abu-abu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres
Probolinggo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
? Bahwa sesampainya di Polres Probolinggo selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interograsi dan
dari hasil interograsi didapat keterangan bahwa terdakwa mendapatkan Pil warna kuning jenis Dextro
dan Pil warna Putih jenis Trihex dengan cara membeli kepada Sdr. ALAN ( DPO ) warga Desa
Tunggak Cerme Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo yang mana terdakwa membeli sebanyak per 10
(sepuluh) lembar tiap lembar isi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir yang
pil warna putih jenis Trihex dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sedangkan
untuk harga pil warna kuning jenis Dextro terdakwa beli dengan harga Rp. 400.000,- ( empat ratus
ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) butir dan selanjutnya Pil tersebut oleh terdakwa dijual kembali
kepada teman-teman terdakwa dengan harga untuk Pil warna putih jenis Trihex per lembarnya isi 10
(sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) sedangkan untuk Pil warna kuning
jenis Dextro dijual dengan harga per poketnya isi 8 (delapan) butir Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
sehingga keuntungan terdakwa jika berhasil menjual habis Pil warna putih putih jenis Trihex setiap
100 (seratus) butir sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan keuntungan
menjual habis Pil warna kuning jenis Dextro per 500 (lima ratus) butir sebesar ± Rp. 200.000,- ( dua
ratus ribu rupiah ).
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium
Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 01984/NOF/2024 tanggal 19 Maret 2024 :
? Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan
rincian sebagai berikut :
o 07394/2024/NOF : 8 (delapan) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ±
1,205 gram.
o 07395/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih jenis Trihexyphenidly dengan berat
netto ± 2,113 gram.
? Dengan hasil pemeriksaan :
No Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

1

2
07394/2024/NOF

07395/2024/NOF

(-) negatif narkotika dan
psikotropika
(-) negative narkotika dan
psikotropika

(+) positif Dextromethorpan

(+) postif triheksifenidil
HCI

? Kesimpulan dari hasil pemeriksaan:
o 07394/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan mempunyai efek
sebagai antitusif atau anti batuk tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
o 07395/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif TRihexsifenidil HCI, mempunyai efek
sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar
obat Keras.
? Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextromertophan tidak mempunyai
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan pemerintah
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
? Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan

Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin
Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan
farmasi jenis Dextromertophan dan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras
yang penggunaanya memerlukan resep dokter.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IKMAL MAULIDI Als IKMAL Bin SUHEDEK sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------
A T A U

Kedua
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKMAL MAULIDI Als IKMAL Bin SUHEDEK pada hari
Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat didalam rumah terdakwa tepatnya
masuk Dusun Gentengan Rt. 004 Rw. 004 Desa Leces Kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau
setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang
berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat
atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) yang
dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------
? Bahwa berawal dari saksi WAWAN ADI PURWANTO bersama dengan saksi SUGIARTO
PRASETYO AJI ( keduanya adalah anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo ) mendapat informasi
dari masyarakat jika di Desa Leces Kec. Leces Kab. Probolinggo sering terjadi transaksi jual beli pil
warna putih jenis Trihexypenidyl dan pil warna kuning jenis Dextrometorphan, menindak lanjuti
informasi tersebut selanjutnya saksi WAWAN bersama dengan anggota yang lainnya salah satunya
saksi SUGIARTO PRASETYO AJI melakukan penyelidikan dan penyanggongan terhadap orang
yang dicurigai. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wib saksi
WAWAN bersama dengan saksi SUGIARTO PRASETYO AJI langsung melakukan penangkapan
terhadap terdakwa yang saat itu terdakwa sedang berada didalam rumah tempat tinggal terdakwa
masuk Dsn. Gentengan RT/RW 004/004 Desa Leces Kec. Leces Kab. Probolinggo, selanjutnya
terdahadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti
berupa 47 (empat puluh tujuh) lembar tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total
keseluruhan sebanyak 470 (empat ratus tujuh puluh) butir yang diduga pil warna putihjenis
Trihexypenidyl, 1 (satu) lembar yang berisi 4 (empat) butir yang diduga pil warna putih jenis
Trihexypenidyl, 1 (satu) yang berisi 3 (tiga) butir yang diduga pil warna putih jenis Trihexypenidyl,
2 (dua) plastik klip tiap plastik klip berisi 8 (delapan) butir dengan jumlah total keseluruhan
sebanyak 16 (enam belas) butir yang diduga pil warna kuning jenis Dextrometorphan, 6 (enam)
karet gelang warna coklat, 1 (satu) kresek warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening, uang
tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) dan 1 (satu) tas
selempang merk GC warna abu-abu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres
Probolinggo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
? Bahwa sesampainya di Polres Probolinggo selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interograsi dan
dari hasil interograsi didapat keterangan bahwa terdakwa mendapatkan Pil warna kuning jenis Dextro
dan Pil warna Putih jenis Trihex dengan cara membeli kepada Sdr. ALAN ( DPO ) warga Desa
Tunggak Cerme Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo yang mana terdakwa membeli sebanyak per 10
(sepuluh) lembar tiap lembar isi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir yang
pil warna putih jenis Trihex dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sedangkan
untuk harga pil warna kuning jenis Dextro terdakwa beli dengan harga Rp. 400.000,- ( empat ratus
ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) butir dan selanjutnya Pil tersebut oleh terdakwa dijual kembali
kepada teman-teman terdakwa dengan harga untuk Pil warna putih jenis Trihex per lembarnya isi 10
(sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) sedangkan untuk Pil warna kuning
jenis Dextro dijual dengan harga per poketnya isi 8 (delapan) butir Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
sehingga keuntungan terdakwa jika berhasil menjual habis Pil warna putih putih jenis Trihex setiap
100 (seratus) butir sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan keuntungan
menjual habis Pil warna kuning jenis Dextro per 500 (lima ratus) butir sebesar ± Rp. 200.000,- ( dua
ratus ribu rupiah ).

? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium
Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 01984/NOF/2024 tanggal 19 Maret 2024 :
? Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan
rincian sebagai berikut :
o 07394/2024/NOF : 8 (delapan) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ±
1,205 gram.
o 07395/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih jenis Trihexyphenidly dengan berat
netto ± 2,113 gram.
? Dengan hasil pemeriksaan :
No Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

1

2
07394/2024/NOF

07395/2024/NOF

(-) negatif narkotika dan
psikotropika
(-) negative narkotika dan
psikotropika

(+) positif Dextromethorpan

(+) postif triheksifenidil
HCI

? Kesimpulan dari hasil pemeriksaan:
o 07394/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan mempunyai efek
sebagai antitusif atau anti batuk tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
o 07395/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif TRihexsifenidil HCI, mempunyai efek
sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar
obat Keras.
? Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextromertophan tidak mempunyai
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan pemerintah
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
? Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin
Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan
farmasi jenis Dextromertophan dan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras
yang penggunaanya memerlukan resep dokter.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IKMAL MAULIDI Als IKMAL Bin SUHEDEK sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436Ayat (1) danAyat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya