Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.ericha cahyo maryono
JUNAIDI al JUN Bin SUHAIDI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-624/M.5.42/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2ericha cahyo maryono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI al JUN Bin SUHAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
Pertama
----- Bahwa Terdakwa Junaidi Al Jun Bin Suhaidi pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2023 sekitar
pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-
tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Inpres RT. 18 RW. 04 Desa Jabung Wetan Kecamatan
Paiton Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
138 Ayat (2) dan Ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
? Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 saksi Yulian Aditya dan saksi Wahyudi
memperoleh informasi dari masyarakat di wilayah Desa Jabung Wetan Kecamatan Paiton Kabupaten
Probolinggo sering terjadi transaksi sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl, menindaklanjuti informasi
tersebut sekitar pukul 20.00 Wib saksi Yulian Aditya dan saksi Wahyudi melakukan penyelidikan dan
melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Dusun Inpres RT. 18 RW. 04 Desa Jabung Wetan

Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 23 (dua
puluh tiga) bungkus grenjeng rokok tiap bungkus grenjeng rokok berisi 4 (empat) butir dengan jumlah
total keseluruhan sebanyak 92 (sembilan puluh dua) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl, 2
(dua) plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah kotak warna hitam bekas parfume merk grey dan
uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah). Kemudian terdakwa
dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
? Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi terdakwa membeli atau memperoleh
sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 11.30
Wib dari saksi Hariyanto Bin Abdus Salam (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)
sebanyak 100 (seratus) butir dengan seharga Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
? Bahwa tujuan terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk
diedarkan atau dijual kembali di rumah terdakwa yang berlokasi di Dusun Inpres RT. 18 RW. 04 Desa
Jabung Wetan Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo kepada Saksi Moh. Khoirul Rozikin Bin
Suhairi pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 Wib sebanyak 20 (dua
puluh) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu
rupiah);
? Bahwa cara terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl di rumah
terdakwa yang berlokasi di Dusun Inpres RT. 18 RW. 04 Desa Jabung Wetan Kecamatan Paiton
Kabupaten Probolinggo adalah pembeli terlebih dahulu menghubungi terdakwa melalui chat di
applikasi whatsapp dan setelah itu baru datang ke rumah terdakwa untuk melakukan pembayaran dan
pengambilan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl yang telah dipesan;
? Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis
Trihexyphenidyl adalah sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir;
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium
Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 00396/NOF/2024 tanggal 17 Januari 2024 :
? Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan
rincian sebagai berikut :
o 01050/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo “Y” dengan berat netto ±
2,221 gram.
? Dengan hasil pemeriksaan :
N
o
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

1 01050/2024/NOF (-) negatif narkotika dan
psikotropika

(+) positif Triheksifenidil
HCI

? Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
o 01050/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphendiyl HCI mempunyai efek
sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar
obat keras;
? Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tidak mempunyai
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan pemerintah
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
? Bahwa sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras yang penggunaanya
memerlukan resep dokter.
Perbuatan Terdakwa Junaidi Al Jun Bin Suhaidi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua
----- Bahwa Terdakwa Junaidi Al Jun Bin Suhaidi pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2023 sekitar
pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-
tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Inpres RT. 18 RW. 04 Desa Jabung Wetan Kecamatan
Paiton Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana

tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 145 Ayat (1) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
? Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 saksi Yulian Aditya dan saksi Wahyudi
memperoleh informasi dari masyarakat di wilayah Desa Jabung Wetan Kecamatan Paiton Kabupaten
Probolinggo sering terjadi transaksi sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl, menindaklanjuti informasi
tersebut sekitar pukul 20.00 Wib saksi Yulian Aditya dan saksi Wahyudi melakukan penyelidikan dan
melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Dusun Inpres RT. 18 RW. 04 Desa Jabung Wetan
Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 23 (dua
puluh tiga) bungkus grenjeng rokok tiap bungkus grenjeng rokok berisi 4 (empat) butir dengan jumlah
total keseluruhan sebanyak 92 (sembilan puluh dua) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl, 2
(dua) plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah kotak warna hitam bekas parfume merk grey dan
uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah). Kemudian terdakwa
dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
? Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi terdakwa membeli atau memperoleh
sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 11.30
Wib dari saksi Hariyanto Bin Abdus Salam (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)
sebanyak 100 (seratus) butir dengan seharga Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
? Bahwa tujuan terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk
diedarkan atau dijual kembali di rumah terdakwa yang berlokasi di Dusun Inpres RT. 18 RW. 04 Desa
Jabung Wetan Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo kepada Saksi Moh. Khoirul Rozikin Bin
Suhairi pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 Wib sebanyak 20 (dua
puluh) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu
rupiah);
? Bahwa cara terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl di rumah
terdakwa yang berlokasi di Dusun Inpres RT. 18 RW. 04 Desa Jabung Wetan Kecamatan Paiton
Kabupaten Probolinggo adalah pembeli terlebih dahulu menghubungi terdakwa melalui chat di
applikasi whatsapp dan setelah itu baru datang ke rumah terdakwa untuk melakukan pembayaran dan
pengambilan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl yang telah dipesan;
? Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis
Trihexyphenidyl adalah sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir;
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium
Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 00396/NOF/2024 tanggal 17 Januari 2024 :
? Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan
rincian sebagai berikut :
o 01050/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo “Y” dengan berat netto ±
2,221 gram.
? Dengan hasil pemeriksaan :
N
o
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

1 01050/2024/NOF (-) negatif narkotika dan
psikotropika

(+) positif Triheksifenidil
HCI

? Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
o 01050/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphendiyl HCI mempunyai efek
sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar
obat keras;
? Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tidak mempunyai
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan pemerintah
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
? Bahwa sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras yang penggunaanya
memerlukan resep dokter.

Perbuatan Terdakwa Junaidi Al Jun Bin Suhaidi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya