Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Krs BRI Unit Sukapura 1.SURA’IL
2.SRIKUMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat 06
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Sukapura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURA’IL
2SRIKUMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.931.106,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 64.931.106,- (Enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus enam rupiah), maksimal pembayaran tanggal 30 Juni 2024.

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan pinjaman berupa tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik no 911 atas nama SURA’IL yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak