Bahwa Terdakwa Sholeh Febriansyah Bin Saturi pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Wisma Pengadengan Sejahtera (WPS) Blok O-1 Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa pergi menuju ke Perumahan Wisma Pengadengan Sejahtera (WPS) Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dan sesampainya di Blok O-1 terdakwa melihat Burung Murai Batu yang tergantung di dalam sangkarnya di garasi rumah milik saksi Alex Syarifuddin Bin Mespu. Kemudian melihat hal tersebut terdakwa masuk ke garasi rumah milik saksi Alex Syarifuddin Bin Mespu dan mengambil 1 (satu) ekor Burung Murai Batu yang berada di dalam sangkarnya lalu membawanya pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa dalam hal mengambil 1 (satu) ekor Burung Murai Batu tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi Alex Syarifuddin Bin Mespu;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Alex Syarifuddin Bin Mespu mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa Sholeh Febriansyah Bin Saturi Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |