Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
MIFTAHOL ARIFIN BIN MUHAMAD RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-539/M.5.42/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAHOL ARIFIN BIN MUHAMAD RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

----- Bahwa Terdakwa Miftahol Arifin Bin Muhamad Ridwan pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Besuk Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 terdakwa mendatangi rumah saksi Asi Hanifah dan saksi Slamet yang beralamat di Dusun Pelan RT. 01 RW. 01 Desa Sumurmati Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo untuk menyewa 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio RS 1.2 CVT CKD warna putih tahun 2023 dengan Nopol : N 1169 PH milik saksi Asi Hanifah dan saksi Slamet dengan jangka waktu 1 (satu) bulan dengan membayar biaya sewa sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 saksi Slamet menghubungi terdakwa untuk melakukan penagihan pembayaran uang sewa dan meminta 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio RS 1.2 CVT CKD warna putih tahun 2023 dengan Nopol : N 1169 PH untuk dikembalikan namun tedakwa mengatakan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio RS 1.2 CVT CKD warna putih tahun 2023 dengan Nopol : N 1169 PH tersebut masih dipergunakan untuk menjemput anak terdakwa yang sedang sakit di Jakarta dan nanti akan dihubungi kembali apabila terdakwa sudah kembali ke Probolinggo;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Slamet untuk menyampaikan bahwa terdakwa telah kembali ke Probolinggo beserta dengan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio RS 1.2 CVT CKD warna putih tahun 2023 dengan Nopol : N 1169 PH milik saksi Slamet;
  • Kemudian mengetahui informasi tersebut lalu saksi Slamet berangkat menuju ke rumah terdakwa dan saat diperjalanan menuju ke rumah terdakwa, saksi Slamet berpapasan dengan terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio RS 1.2 CVT CKD warna putih tahun 2023 dengan Nopol : N 1169 PH milik saksi Slamet dan pada saat berpapasan terdakwa mengatakan kepada saksi Slamet untuk menunggu dirumah terdakwa saja karena terdakwa ada kepentingan yang mendesak;
  • Selanjutnya karena mendengar perkataan terdakwa tersebut lalu saksi Slamet datang ke rumah terdakwa dan menunggu sampai dengan pukul 23.00 Wib namun terdakwa tidak kunjung pulang ke rumah dan juga tidak dapat dihubungi lalu saksi Slamet memutuskan untuk pulang ke rumah dan kembali keesokan harinya;
  • Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 Wib saksi Slamet kembali mendatangi rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio RS 1.2 CVT CKD warna putih tahun 2023 dengan Nopol : N 1169 PH milik saksi Slamet namun terdakwa tidak dapat mengembalikan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio RS 1.2 CVT CKD warna putih tahun 2023 dengan Nopol : N 1169 PH karena sudah tidak ada dalam penguasaan terdakwa dan telah terdakwa gadaikan kepada Jadid (DPO) sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Slamet.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Slamet dan saksi Asi Hanifah untuk menggadaikan dan menjaminkan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio RS 1.2 CVT CKD warna putih tahun 2023 dengan Nopol : N 1169 PH yang sedang disewanya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian kepada saksi Slamet dan saksi Asi Hanifah sebesar Rp. 81.000.000 (delapan puluh satu juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa Miftahol Arifin Bin Muhammad Ridwan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya