Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2020/PN Krs RIZKIANTO Bin MUJIYO Kasat Reskrim Kepolisian Resort Probolinggo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2020/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIZKIANTO Bin MUJIYO
Termohon
NoNama
1Kasat Reskrim Kepolisian Resort Probolinggo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.  Menerima dan mengabul permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp. Sidik / 110 / V / RES 5.6 / 2020 / sat Reskrim tanggal 08  Mei 2020 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terkait  dugaan melakukan penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah sub menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 82 ayat (1)  huruf c UU No. 18 thun 2013 Sub pasal 87 ayat (1) huruf c UU No. 18  tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan,

adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapana quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.  Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagimana dimaksud dalam penetapan tersangka atas diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1)  huruf c UU No. 18 thun 2013 Sub pasal 87 ayat (1) huruf c UU No. 18  tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan,

adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4.  Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon dengan dugaan melakukan penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah sub menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 82 ayat (1)  huruf c UU No. 18 thun 2013 Sub pasal 87 ayat (1) huruf c UU No. 18  tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan

adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5.  Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

6.  Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan Rutan pada Polres Probolinggo;

7.  Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

8.  Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).sesuai dengan maksud dan tujuan dari permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya