Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2023/PN Krs BRI Unit Krucil 1.SAIFUL
2.HENI WAHYUNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2023/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 31 Mei 2023
Nomor Surat 37
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Krucil
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAIFUL
2HENI WAHYUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 148.074.764,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 148.074.764 (Seratus empat puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah). Maksimal 2 bulan setelah putusan.
  4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh Tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sertifikat No 177 Desa Kertosuko Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo an. Saiful dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak