Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk nama Pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta kelahiran atas nama M TAUHID dan MOH TAUHID lahir di Probolinggo tanggal 12-10-1974 pada e KTP, Kartu Keluarga, Ijazah anak milik pemohon adalah satu orang yang sama;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang persamaan nama Pemohon yaitu pada Kutipan Akta kelahiran atas nama M TAUHID dan MOH TAUHID lahir di Probolinggo tanggal 12-10-1974 pada e KTP, Kartu Keluarga, Ijazah anak milik pemohon kepada Kantor DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;
|