Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.eko febrianto
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
ABDL QODIR HUMAIDI als HUM Bin ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-764/M.5.42/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1eko febrianto
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDL QODIR HUMAIDI als HUM Bin ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pertama

----- Bahwa Terdakwa Abdl Qodir Humaidi Als Hum Bin Anwar pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Sukun RT. 08 RW. 03 Desa Pegalangan Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 saksi Yulian Aditya dan saksi Wahyudi memperoleh informasi dari masyarakat di wilayah Desa Pegilingan Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo sering terjadi transaksi sediaan farmasi jenis Dextrometrophan dan jenis Trihexyphenidyl, menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 13.00 Wib saksi Yulian Aditya dan saksi Wahyudi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sukun RT. 08 RW. 03 Desa Pegilingan Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo dan ditemukan 2 (dua) paket plastik besar warna putih bening berisi masing-masing 1.000 (seribu) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 2.000 (dua ribu) butir, 1 (satu) paket plastik klip warna putih bening yang berisi 100 (seratus) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl, 6 (enam) paket plastik klip warna putih bening yang berisi masing-masing 50 (lima puluh) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 300 (tiga ratus) butir, 1 (satu) paket plastik klip warna putih bening yang berisi 2 (dua) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) paket plastik besar warna putih bening yang berisi 791 (tujuh ratus sembilan puluh satu) butir sediaan farmasi jenis Dextromethorphan, 15 (lima belas) paket plastik klip warna putih bening yang berisi masing-masing 7 (tujuh) butir sediaan farmasi jenis Dextromethorphan dengan jumlah keseluruhan 105 (seratus lima) butir, 2 (dua) pak plastik klip, 3 (tiga) buah botol warna putih, 2 (dua) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Type Galaxy A05 warna lilac dengan nomor simcard 0895337040333 dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus luma puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi terdakwa membeli sediaan farmasi yang ditemukan saat penangkapan :
  • Trihexyphenidyl dari Farisi (DPO) pada bulan Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di kandang ayam yang terletak di Desa Alassapi Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo sebanyak 3 (tiga) botol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Dextrometorphan dari Bosku (DPO) pada akhir bulan Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib di selatan Terminal Banyuangga Kota Probolinggo sebanyak 1 (satu) botol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.000 (seribu) butir seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dari Prontol (DPO) di sekitar area Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira jam 13.00 Wib.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan sediaan farmasi jenis Dextrometrophan tersebut adalah untuk diedarkan atau dijual kembali di rumah terdakwa yang berlokasi di Dusun Sukun RT. 08 RW. 03 Desa Pegilingan Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo yaitu salah satunya kepada Saksi Zainal Abidin yaitu pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib sebanyak 100 (seratus) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan sediaan farmasi jenis Dextrometorphan sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1.000 (seribu) butir sedangkan keuntungan yang terdakwa peroleh dari sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1.000 (seribu) butir;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 01893/NOF/2024 tanggal 21 Maret 2024 :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 07392/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,281 gram.
  • 07393/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ± 1,496 gram.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

No

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

07392/2024/NOF

(-) negatif narkotika dan psikotropika

(+) positif Triheksifenidil HCI

2

07393/2024/NOF

(-) negatif narkotika dan psikotropika

(+) positif Dextromethorpan

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
  • 07392/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphendiyl HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;
  • 07393/2024/NOF adalah adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Dextromertophan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan farmasi jenis Dextromertophan dan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras yang penggunaanya memerlukan resep dokter.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------

A T A U

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Abdl Qodir Humaidi Als Hum Bin Anwar pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Sukun RT. 08 RW. 03 Desa Pegalangan Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 saksi Yulian Aditya dan saksi Wahyudi memperoleh informasi dari masyarakat di wilayah Desa Pegilingan Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo sering terjadi transaksi sediaan farmasi jenis Dextrometrophan dan jenis Trihexyphenidyl, menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 13.00 Wib saksi Yulian Aditya dan saksi Wahyudi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sukun RT. 08 RW. 03 Desa Pegilingan Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo dan ditemukan 2 (dua) paket plastik besar warna putih bening berisi masing-masing 1.000 (seribu) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 2.000 (dua ribu) butir, 1 (satu) paket plastik klip warna putih bening yang berisi 100 (seratus) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl, 6 (enam) paket plastik klip warna putih bening yang berisi masing-masing 50 (lima puluh) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 300 (tiga ratus) butir, 1 (satu) paket plastik klip warna putih bening yang berisi 2 (dua) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) paket plastik besar warna putih bening yang berisi 791 (tujuh ratus sembilan puluh satu) butir sediaan farmasi jenis Dextromethorphan, 15 (lima belas) paket plastik klip warna putih bening yang berisi masing-masing 7 (tujuh) butir sediaan farmasi jenis Dextromethorphan dengan jumlah keseluruhan 105 (seratus lima) butir, 2 (dua) pak plastik klip, 3 (tiga) buah botol warna putih, 2 (dua) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Type Galaxy A05 warna lilac dengan nomor simcard 0895337040333 dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus luma puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi terdakwa membeli sediaan farmasi yang ditemukan saat penangkapan :
  • Trihexyphenidyl dari Farisi (DPO) pada bulan Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di kandang ayam yang terletak di Desa Alassapi Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo sebanyak 3 (tiga) botol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Dextrometorphan dari Bosku (DPO) pada akhir bulan Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib di selatan Terminal Banyuangga Kota Probolinggo sebanyak 1 (satu) botol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.000 (seribu) butir seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dari Prontol (DPO) di sekitar area Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira jam 13.00 Wib.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan sediaan farmasi jenis Dextrometrophan tersebut adalah untuk diedarkan atau dijual kembali di rumah terdakwa yang berlokasi di Dusun Sukun RT. 08 RW. 03 Desa Pegilingan Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo yaitu salah satunya kepada Saksi Zainal Abidin yaitu pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib sebanyak 100 (seratus) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan sediaan farmasi jenis Dextrometorphan sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1.000 (seribu) butir sedangkan keuntungan yang terdakwa peroleh dari sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1.000 (seribu) butir;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 01893/NOF/2024 tanggal 21 Maret 2024 :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 07392/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,281 gram.
  • 07393/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ± 1,496 gram.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

No

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

07392/2024/NOF

(-) negatif narkotika dan psikotropika

(+) positif Triheksifenidil HCI

2

07393/2024/NOF

(-) negatif narkotika dan psikotropika

(+) positif Dextromethorpan

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
  • 07392/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphendiyl HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;
  • 07393/2024/NOF adalah adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Dextromertophan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan farmasi jenis Dextromertophan dan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras yang penggunaanya memerlukan resep dokter.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-

Pihak Dipublikasikan Ya