Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No.SP.Dik /231 / V / HUK.12.25. / 2021 / Ditreskrimsus tanggal 17 Mei 2021. - yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2016 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2016 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon sebabagaimana surat ketetapan Nomor: S.Tap / 120 /XI/HUK.12.25/2021/Ditreskrimsus tertanggal 25 November 2021 yang dilakukan oleh Termohon I adalah tidak sah ;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP Kap/14 / II / RES 2.5 / 2022 / Rerskrim yang dikeluarkan oleh Polres Probolinggo Kota Termohon II adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han / 17 / II / HUK.12.25/ 2022 / Ditreskrimsus tanggal 20 Pebruari 2022. Yang dikeluarkan oleh Termohon I adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon I untuk membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Dittahti Polda Jatim Jl. Achmad Yani 116 sejak putusan ini dibacakan ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I ataupun Termohon II yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai hukum.
Atau : Apabila yang mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono). |