Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk dapat merubah nama Anak Para Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3513-LU-27052024-0047, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3513152102240004 adalah ARUNA MAHIRA MUZDALIFAH diganti menjadi nama Anak Pemohon ARUNA NISA’I MAHIROH;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3513-LU-27052024-0047, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3513152102240004 adalah ARUNA MAHIRA MUZDALIFAH diganti menjadi nama Anak Pemohon ARUNA NISA’I MAHIROH tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;
|