Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Krs 1.SITI RAHAYU
2.EVATUL JANNAH
3.FIRDAUS
4.KOYIMA AGUSTUN
Pemerintah Kabupaten Probolinggo Cq. SDN Banyuanyar Kidul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI RAHAYU
2EVATUL JANNAH
3FIRDAUS
4KOYIMA AGUSTUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEFI YUDIYANTO, S.H.SITI RAHAYU
2HEFI YUDIYANTO, S.H.EVATUL JANNAH
3HEFI YUDIYANTO, S.H.FIRDAUS
4HEFI YUDIYANTO, S.H.KOYIMA AGUSTUN
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Probolinggo Cq. SDN Banyuanyar Kidul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Probolinggo Cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo
2Pemerintah Kabupaten Probolinggo Cq. Kepala Daerah Bupati Kabupaten Probolinggo
3Pemerintah Kabupaten Probolinggo Cq. Kepala Desa Banyuanyar Kidul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.190.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan Alm. P. Moran Emoen adalah sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa, yang terletak di Desa Banyuanyar, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, dengan identitas tanah berupa Letter C Nomor : 200, Persil 90, Klas D I, seluas 910 M2, atas nama P. MORAN EMOEN, dengan batas-batas sebagai berikut :
  4. Tanah P. Samirah;
  5. an Desa;
  6. Tanah P. Fadlil;
  7. Jalan Raya Tegal Siwalan;
  8. Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai Ahli Waris Alm. P. Moran Emoen yang sah;
  9. Menyatakan perbuatan Tergugat atas penguasaan objek sengketa secara tidak sah dan tanpa hak terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  10. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong serta bebas dari harta bendanya tanpa beban apapun, bila perlu dapat menggunakan alat negara;
  11. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan II untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil total sebesar Rp. 2.190.000.000,- (dua milyard seratus sembilan puluh juta rupiah), secara tanggung renteng setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewsijde);
  12. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan II terhadap nilai ganti kerugian sebesar Rp. 2.190.000.000,- (dua milyard seratus sembilan puluh juta rupiah) masuk dalam anggaran APBD tahun 2025 di Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo guna menjamin kepastian hukum bagi Para Penggugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewsijde);
  13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah darat yang menjadi objek sengketa;
  14. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;
  15. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoorbarbijvoorad);
  16. Menghukum Turut Tergugat I, II dan III untuk tunduk pada putusan ini;
  17. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak