Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.eko febrianto
AHMAD ANSORI Bin RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 162/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1447/M.5.42/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2eko febrianto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ANSORI Bin RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

----- Bahwa Terdakwa Ahmad Ansori Bin Rahmat pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Bayeman Tengah Desa Bayeman Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wib saat saksi Iklas Subagyo keluar dari gang Dusun Bayeman Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda NMAX, saksi Iklas Subagyo berpapasan dengan terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria yang berjalan melawan arah/arus. Kemudian melihat hal tersebut saksi Iklas Subagyo menegur terdakwa dengan cara mengegas 1 (satu) unit sepeda motor Honda NMAX yang dikendarainya. Selanjutnya terdakwa yang tidak diterima ditegur oleh terdakwa kemudian melambaikan tangannya dan berkata kepada saksi Iklas Subagyo “kenapa bleyer bleyer ?” lalu dijawab oleh saksi Iklas Subagyo “kondisi kamu salah dan ditengah jalan banyak kendaraan bermotor, apa ini jalan mbahmu”. Kemudian mendengar hal tersebut lalu terdakwa emosi dan langsung memukul saksi Iklas Subagyo di bagian hidung, dahi dan pundak sebelah kiri dengan menggunakan tangannya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Iklas Subagyo mengalami luka-luka seperti yang termuat dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Nomor : 019/MR/X/2023 A.n Iklas Subagyo yang ditandatangani oleh dr. Benny Kristanto dengan hasil pemeriksaan :
  • Kepala :
  • Dahi : terdapat luka robek pada dahi kanan berukuran 2 x 1 x 0,5 cm tepi tidak rata dengan dasar fasia dan tidak ada retakan.
  • Leher : tidak ditemukan jejas, luka lecet, luka robek, luka memar dan tanda-tanda kekerasan.
  • Dada : tidak ditemukan jejas, luka lecet, luka robek, luka memar dan tanda-tanda kekerasan.
  • Perut : tidak ditemukan jejas, luka lecet, luka robek, luka memar dan tanda-tanda kekerasan.
  • Pinggang : tidak ditemukan jejas, luka lecet, luka robek, luka memar dan tanda-tanda kekerasan.
  • Punggung : tidak ditemukan jejas, luka lecet, luka robek, luka memar dan tanda-tanda kekerasan.
  • Panggul : tidak ditemukan jejas, luka lecet, luka robek, luka memar dan tanda-tanda kekerasan.

Dengan Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan terhadap korban menyatakan bahwa luka robek dialami korban disebabkan kekerasan benda tumpul.

Perbuatan Terdakwa Ahmad Ansori Bin Rahmat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya