Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Krs 1.TOTONG HERMONO
2.LISA ADRIANA
3.UMAR DHANI
CHANDRA HERMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat 19
Penggugat
NoNama
1TOTONG HERMONO
2LISA ADRIANA
3UMAR DHANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. ANNER MANGATUR SIANIPAR, S.H., M.H., CTA.TOTONG HERMONO
2DR. ANNER MANGATUR SIANIPAR, S.H., M.H., CTA.LISA ADRIANA
3DR. ANNER MANGATUR SIANIPAR, S.H., M.H., CTA.UMAR DHANI
Tergugat
NoNama
1CHANDRA HERMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum H. M. IKWAN TANY  dan Almarhumah Hj. WAODE SITI FITRIAH dan berhak bertindak untuk dan atas nama H.M. IKWAN TANY untuk mengurus dokumen dan/atau menandatangani akta jual beli dihadapan Notaris /PPAT dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada Kantor Badan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo atau instansi terkait lainnya guna melakukan balik nama dari nama H.M. IKWAN TANY kepada nama PARA PENGGUGAT atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22/Desa Jetak, seluas 4.130 M2. (empat ribu seratus tiga puluh meter persegi), atas nama H.M IKWAN TANY yang terletak di Desa Jetak, Kecamatan Sukopuro, Kabupaten Probolinggo, Propinsi Jawa Timur, atau menjual kepada pihak lainnya ;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penguasaan secara sepihak terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22/Desa Jetak, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Propinsi Jawa Timur meskipun telah diminta dan ingin ditebus oleh PARA PENGGUGAT secara patut dan wajar ;

 

  1. Menyatakan Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22/Desa Jetak, seluas 4.130 M2. (empat ribu seratus tiga puluh meter persegi), atas nama H.M IKWAN TANY yang terletak di Desa Jetak, Kecamatan Sukopuro, Kabupaten Probolinggo adalah harta warisan dari Almarhum H.M IKWAN TANY yang belum dibagi ;

 

  1. Menyatakan batal Putusan Perdata Verstek No. 12/PDT/2024/PT SBY tanggal 25 Januari 2024 jo Putusan Perdata Verstek No.40/Pdt.G/2023/PN Krs tanggal 21 November 2023 karena diajukan dengan itikad buruk ;

 

  1. Menyatakan tidak terbukti adanya jual beli secara lisan atas sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22/Desa Jetak, seluas 4.130 M2. (empat ribu seratus tiga puluh meter persegi) atas nama H.M. IKWAN TANY yang terletak di Desa Jetak, Kecamatan Sukopuro, Kabupaten Probolinggo, Propinsi Jawa Timur ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22/Desa Jetak, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo an. H.M. IKWAN TANY, paling lambat setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak diucapkannya putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 22/Desa Jetak, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo an. H.M. IKWAN TANY sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, yaitu sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam, tertancap dan terletak diatasnya yang karena sifatnya dianggap sebagai benda tidak bergerak yang beralamat di Jl. Sudarno No. 05, RT. 003/RW. 008, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Kota Batu, Kota Batu ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan dan kelalain, apabila TERGUGAT terlambat atau lalai melaksanakan Putusan a quo baik sebagian atau seluruhnya, sejak putusan a quo dibacakan hingga Putusan Perkara a quo dilaksanakan ;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan seketika terlebih dahulu (Uit Voorbaard Bij Voorrad), meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan patuh terhadap putusan ini ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak