Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Krs 1.DINA MARDIYANTI, SH
2.Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
MUHAMMAD RIZQI ALFIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-398/M.5.42/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINA MARDIYANTI, SH
2Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZQI ALFIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZQI ALFIAN bersama-sama dengan Saksi OKKY BUDI
SEPTIAWAN, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-
tidaknya dalam bulan Desember 2023 bertempat di depan parkiran Alfamart Sukapura Kabupaten
Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Kraksaan, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu
malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang
yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan
oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan

2

kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau
memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang
dilakukan Terdakwa MUHAMMAD RIZQI ALFIAN bersama-sama dengan Saksi OKKY BUDI
SEPTIAWAN dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 13 Desember
2023, ketika Terdakwa bersama-sama dengan Saksi OKKY BUDI SEPTIAWAN mengambil
kendaraan mobil rental milik Saksi EDY SANTOSO berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla
Warna Merah Nopol N 1643 HE, dengan maksud dan tujuan untuk mencari sasaran kendaraan
yang akan dicuri, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, sekira pukul 22.00
WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi OKKY BUDI SEPTIAWAN menuju ke wilayah Jalan Raya
Bromo dengan maksud dan tujuan untuk melihat kendaraan yang akan diambil tanpa
sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023, sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa melihat
ada kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna hitam tahun 2017 yang
terparkir di Depan Parkiran Alfamart yang beralamat di Jalan Raya Bromo No. 02, Desa
Sukapura, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo, selanjutnya Terdakwa dan Saksi OKKY
BUDI SEPTIAWAN berhenti dan memarkir kendaraan mobilnya disekitar alfamart ± 50 (lima
puluh) meter dari alfamart tersebut, kemudian Terdakwa turun untuk membeli kopi dan
menunggu didepan alfamart hingga situasi terlihat sepi dan aman agar supaya Terdakwa dan
Saksi OKKY BUDI SEPTIAWAN di dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat
warna hitam tahun 2017 yang terparkir di Depan Parkiran Alfamart yang beralamat di Jalan Raya
Bromo No. 02, Desa Sukapura Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo dapat berjalan
dengan lancar, sedangkan Saksi OKKY BUDI SEPTIAWAN menunggu didalam mobil sambil
mengawasi situasi sekitar.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 02.00 WIB, setelah Terdakwa
melihat situasi sekitar parkiran sepi, Terdakwa mengambil kendaraan berupa 1 (satu) unit
sepeda motor Merk Honda Beat Warna hitam tahun 2017 tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin
dari Saksi AHMAD HUSAINI selaku pemilik, yang terparkir di Depan Parkiran Alfamart yang
beralamat di Jalan Raya Bromo No. 02, Desa Sukapura Kecamatan Sukapura Kabupaten
Problinggo dengan menggunakan kunci Y yang telah Terdakwa bawa sebelumnya, cara
Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna hitam tahun 2017
tersebut adalah terlebih dahulu Terdakwa merusak kunci rumah / Stop Kontak sepeda motor
dengan menggunakan kunci Y.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil merusak kunci rumah / Stop Kontak sepeda motor dengan
menggunakan kunci Y, selanjutnya Terdakwa membawa dan menyalakan sepeda motor Merk
Honda Beat Warna hitam tahun 2017 tersebut, kemudian Terdakwa setelah berhasil membawa
sepeda motor, Terdakwa meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor,
sedangkan Saksi OKKY BUDI SEPTIAWAN juga meninggalkan tempat tersebut dengan
menggunakan mobil Daihatsu Ayla Warna Merah Nopol N 1643 HE, menuju ke rumah Saksi EDY
YULIANTO (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), dengan maksud dan tujuan untuk menjual
1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna hitam tahun 2017 yang diambil tanpa
sepengetahuan dan tanpa seijin dari Saksi AHMAD HUSAINI selaku pemilik, yang terparkir di
Depan Parkiran Alfamart yang beralamat di Jalan Raya Bromo No. 02, Desa Sukapura

3

Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo kepada Saksi EDY YULIANTO (Dilakukan
Penuntutan Secara Terpisah).
- Bahwa hasil penjualan akan dibagi 2 (dua) oleh Terdakwa dan Saksi OKKY BUDI SEPTIAWAN
yang akan digunakan untuk memenuhi kebetuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi OKKY BUDI SEPTIAWAN yang mengambil 1 (satu)
unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna hitam tahun 2017, tanpa sepengetahuan dan tanpa
seijin dari Saksi AHMAD HUSAINI, mengakibatkan Saksi AHMAD HUSAINI mengalami kerugian
senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi OKKY BUDI SEPTIAWAN
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHP -----------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZQI ALFIAN bersama-sama dengan Saksi OKKY BUDI
SEPTIAWAN, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-
tidaknya dalam bulan Desember 2023 bertempat di depan parkiran Alfamart Sukapura Probolinggo
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Kraksaan, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu pencurian yang untuk masuk ke tempat
melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,
memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa MUHAMMAD RIZQI ALFIAN bersama-sama dengan
Saksi OKKY BUDI SEPTIAWAN dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 13 Desember
2023, ketika Terdakwa bersama-sama dengan Saksi OKKY BUDI SEPTIAWAN mengambil
kendaraan mobil rental milik Saksi EDY SANTOSO berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla
Warna Merah Nopol N 1643 HE, dengan maksud dan tujuan untuk mencari sasaran kendaraan
yang akan dicuri, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, sekira pukul 22.00
WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi OKKY BUDI SEPTIAWAN menuju ke wilayah Jalan
Raya Bromo dengan maksud dan tujuan untuk melihat kendaraan yang akan diambil tanpa
sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023, sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa melihat
ada kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna hitam tahun 2017 yang
terparkir di Depan Parkiran Alfamart yang beralamat di Jalan Raya Bromo No. 02, Desa
Sukapura, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo, selanjutnya Terdakwa dan Saksi OKKY
BUDI SEPTIAWAN berhenti dan memarkir kendaraan mobilnya disekitar alfamart ± 50 (lima
puluh) meter dari alfamart tersebut, kemudian Terdakwa turun untuk membeli kopi dan
menunggu didepan alfamart hingga situasi terlihat sepi dan aman agar supaya Terdakwa dan
Saksi OKKY BUDI SEPTIAWAN di dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat
Warna hitam tahun 2017 yang terparkir di Jalan Raya Bromo No. 02, Desa Sukapura, Kecamatan
Sukapura Kabupaten Probolinggo dapat berjalan dengan lancar, sedangkan Saksi OKKY BUDI
SEPTIAWAN menunggu didalam mobil sambil mengawasi situasi sekitar.

4

- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 02.00 WIB, setelah Terdakwa,
melihat situasi sekitar parkiran sepi, Terdakwa mengambil kendaraan berupa 1 (satu) unit
sepeda motor Merk Honda Beat Warna hitam tahun 2017 tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin
dari Saksi AHMAD HUSAINI selaku pemilik, yang terparkir di Depan Parkiran Alfamart yang
beralamat di Jalan Raya Bromo No. 02, Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura Kabupaten
Probolinggo dengan menggunakan kunci Y yang telah Terdakwa bawa sebelumnya, cara
Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna hitam tahun 2017
yaitu terlebih dahulu Terdakwa merusak kunci rumah motor dengan menggunakan kunci Y.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil merusak kunci rumah motor dengan menggunakan kunci Y,
selanjutnya Terdakwa membawa dan menyalakan sepeda motor Merk Honda Beat Warna hitam
tahun 2017 tersebut, kemudian Terdakwa setelah berhasil membawa sepeda motor, Terdakwa
meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor, sedangkan Saksi OKKY BUDI
SEPTIAWAN juga meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla
Warna Merah Nopol N 1643 HE, menuju ke rumah Saksi EDY YULIANTO (Dilakukan Penuntutan
Secara Terpisah), dengan maksud dan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk
Honda Beat Warna hitam tahun 2017 yang diambil tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari
Saksi AHMAD HUSAINI selaku pemilik, yang terparkir di Depan Parkiran Alfamart yang beralamat
di Jalan Raya Bromo No. 02, Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo
kepada Saksi EDY YULIANTO (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah).
- Bahwa hasil penjualan akan dibagi 2 (dua) oleh Terdakwa dan Saksi OKKY BUDI SEPTIAWAN
yang akan digunakan untuk memenuhi kebetuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi OKKY BUDI SEPTIAWAN yang mengambil 1 (satu)
unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna hitam tahun 2017, tanpa sepengetahuan dan tanpa
seijin dari Saksi AHMAD HUSAINI, mengakibatkan Saksi AHMAD HUSAINI mengalami kerugian
senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi OKKY BUDI SEPTIAWAN
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya