Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Sus-LH/2024/PN Krs Syarfur Anam 1.KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
3.KEPOLISIAN RESORT PROBOLINGGO KOTA
4.DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) PROVINSI JAWA TIMUR
5.GUBERNUR JAWA TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-LH/2024/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat 35
Penggugat
NoNama
1Syarfur Anam
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
3KEPOLISIAN RESORT PROBOLINGGO KOTA
4DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) PROVINSI JAWA TIMUR
5GUBERNUR JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menjalankan dan menegakkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menanggapi Surat Penggugat, melakukan tindakan dan memberikan Informasi Perkembangan atas Laporan/Pengaduan terhadap dugaan Pertambangan ilegal di Desa Sepuhgembol dan Patalan di Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo;
  5. Menghukum Tergugat I untuk menjatuhkan sanksi kepada Tergugat II sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Menghukum Tergugat I untuk menjatuhkan sanksi kepada Tergugat III sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V untuk melakukan Monitoring dan Pengawasan terhadap Pertambangan yang berada di Desa Sepuhgembol dan Patalan di Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo;
  8. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian berupa Pengembalian fungsi lingkungan dan Perbaikan jalan seperti sediakala setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;

10.   Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;

Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak