Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
ARSUMI E. MAHARANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 161/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1445/M.5.42/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSUMI E. MAHARANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ICHWANUR MUSLIM, S.H.ARSUMI E. MAHARANI
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pertama

----- Bahwa Terdakwa Arsumi E Maharani pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pahlawan I RT. 03 RW. 05 Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana perbarengan beberapa perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan April tahun 2024 saat terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Pahlawan I RT. 03 RW. 05 Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, terdakwa menyampaikan kepada saksi Desy Agustin Unaisah, saksi Siti Alisya dan saksi Winasifah bahwa terdakwa pernah menjabat sebagai Hakim Ketua dan juga sebagai Intel di Kejaksaan. Kemudian setelah menyampaikan hal tersebut terdakwa menawarkan kepada saksi Desy Agustin Unaisah untuk bisa bekerja di Kejaksaan Kraksaan sedangkan kepada saksi Siti Alisya dan saksi Winasifah terdakwa menawarkan anak dari saksi Siti Alisya yaitu saksi Arif Sukur Wantoro dan anak dari saksi Winasifah yaitu saksi Salasa Afriana untuk bisa bekerja sebagai pegawai Kejaksaan Kraksaan. Selanjutnya setelah menawarkan hal tersebut lalu terdakwa menunjukan seragam dan attribut Kejaksaan kepada saksi Desy Agustin Unaisah, saksi Siti Alisya dan saksi Winasifah untuk meyakinkan saksi Desy Agustin Unaisah, saksi Siti Alisya dan saksi Winasifah bahwa terdakwa memang benar bekerja di Kejaksaan Kraksaan;
  • Bahwa selanjutnya masih di bulan April tahun 2024 terdakwa menghubungi saksi Desy Agustin Unaisah agar melengkapi persyaratan untuk dapat bekerja sebagai pegawai Kejaksaan Kraksaan diantaranya :
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Fotocopy Ijazah terakhir;
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Pas Foto 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Uang seragam sebesar Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 6 (enam) stel seragam; dan
  • Uang biaya masuk sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi Desy Agustin Unaisah berusaha melengkapi persayaratan yang diminta oleh terdakwa namun untuk pembayaran uang seragam dan uang biaya masuk akan dibayarkan secara bertahap :
  1. Pada tanggal 06 April 2024 saksi Desy Agustin Unaisah menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran uang seragam dengan cara mentransfer dari rekening Bank BRI milik saksi Desy Agustin Unaisah ke rekening milik terdakwa yaitu rekening BCA A.n Arsumi E Maharani dengan nomor rekening 0891581067;
  2. Pada bulan April 2024 saksi Desy Agustin Unaisah menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai untuk kekurangan pembayaran uang seragam;
  3. Pada tanggal 27 Mei 2024 saksi Desy Agustin Unaisah dan saksi Sutam menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pahlawan I RT. 03 RW. 05 Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo untuk biaya pemberangkatan ke Banjarmasin untuk mengikuti pelatihan selama 3 s/d 4 bulan sampai mendapatkan Surat Keputusan (SK) diterima sebagai pegawai Kejaksaan.
  • Bahwa untuk meyakinkan saksi Desy Agustin Unaisah dan saksi Sutam kemudian terdakwa menyerahkan beberapa attribut kepada saksi Desy Agustin Unaisah diantaranya :
  • ID Card Kejaksaan Negeri Kraksaan A.n Desy Agustina Unaisa;
  • Nametag berlambangkan Cakra Mahkamah Agung A.n Desy Agustin Unaisah;
  • Seragam warna abu-abu; dan
  • Kartu Tanda Anggota (KTA).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa juga menghubungi saksi Siti Alisya untuk melengkapi persyaratan agar saksi Arif Sukur Wantoro dapat bekerja sebagai pegawai Kejaksaan Kraksaan berupa :
  • Surat Lamaran Kerja; dan
  • Uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk pembayaran uang seragam dan attribut.
  • Bahwa selanjutnya saksi Siti Alisya dan saksi Arif Sukur Wantoro berusaha melengkapi persayaratan yang diminta oleh terdakwa dengan menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap :
  1. Pada tanggal 25 April 2024 saksi Siti Alisya menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pahlawan I RT. 03 RW. 05 Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo untuk pembayaran seragam dan atrribut milik saksi Arif Sukur Wantoro;
  2. Pada tanggal 01 Mei 2024 saksi Siti Alisya menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai untuk kekurangan pembayaran uang seragam dan attribut;
  3. Pada bulan Juni 2024 terdakwa meminta lagi uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada saksi Siti Alisya untuk pembayaran tiket pesawat agar saksi Arif Sukur Wantoro dapat berangkat ke Banjarmasin untuk mengikuti pelantikan pegawai Kejaksaan pada tanggal 01 Juli 2024 namun saksi Siti Alisya belum menyerahkan atau memberikan uang tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa untuk meyakinkan saksi Siti Alisya kemudian terdakwa menyerahkan beberapa attribut kepada saksi Siti Alisya dan saksi Arif Sukur Wantoro diantaranya :
  • ID Card Kejaksaan Negeri Kraksaan A.n Arif Sukur Wantoro;
  • Nametag berlambangkan Cakra Mahkamah Agung A.n Arif Sukur Wantoro;
  • Pin Advokat;
  • Seragam warna coklat; dan
  • Kartu Tanda Anggota (KTA).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa juga menghubungi saksi Winasifah agar menyiapkan uang untuk biaya pendaftaraan agar saksi Salasa Afriana dapat bekerja sebagai pegawai Kejaksaan Kraksaan :
  1. Pada bulan Mei 2024 saksi Winasifah menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai untuk biaya pendaftaraan saksi Salasa Afriana agar dapat bekerja sebagai pegawai Kejaksaan;
  2. Pada bulan Mei 2024 saksi Winasifah menyerahkan uang sejumlah Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai untuk kekurangan biaya pendaftaran;
  3. Pada bulan Mei 2024 saksi Winasifah menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai untuk pembayaran seragam dan attribut;
  4. Pada bulan Mei 2024 saksi Winasifah menyerahkan uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai untuk pembayaran laptop;
  5. Pada bulan Juni 2024 saksi Winasifah menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.500.000 (empat juta rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai untuk biaya pendaftaran;
  6. Pada bulan Juni 2024 saksi Winasifah menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai untuk biaya pembelian tiket ke Kalimantan;
  7. Pada bulan Juni 2024 saksi Winasifah menyerahkan uang sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai untuk biaya pembayaran seragam dan attribut.
  • Bahwa untuk meyakinkan saksi Winasifah kemudian terdakwa menyerahkan beberapa attribut kepada saksi Winasifah dan saksi Salasa Afriana diantaranya :
  • ID Card Kejaksaan Negeri Kraksaan A.n Salasa Afriana;
  • Nametag berlambangkan Cakra Mahkamah Agung A.n Salasa Afriana;
  • Nametag; dan
  • Kartu Tanda Anggota (KTA).
  • Bahwa selanjutnya setelah menyerahkan attribut Kejaksaan kemudian terdakwa mengajak saksi Desy Agustin Unaisah, saksi Arif Sukur Wantoro dan saksi Salasa Afriana untuk melaksanakan kegiatan dengan menggunakan seragam dan attribut Kejaksaan yaitu berjalan-jalan menemui orang-orang yang sedang berperkara dengan janji terdakwa yang akan menyelesaikan permasalahan tersebut;
  • Bahwa terdakwa menjanjikan kepada saksi Desy Agustin Unaisah, saksi Arif Sukur Wantoro dan saksi Salasa Afriana akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) per bulannya;
  • Bahwa saksi Desy Agustin Unaisah, saksi Arif Sukur Wantoro dan saksi Salasa Afriana tidak pernah berangkat ke Kalimantan ataupun Banjarmasin untuk mengikuti kegiatan pelatihan dan pelantikan sebagai Pegawai Kejaksaan Kraksaan sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa dan tidak pernah terdaftar atau bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Republik Indonesia;
  • Bahwa pada Tahun 2024 Kejaksaan Republik Indonesia belum melakukan rekrutmen atau belum membuka pendaftaraan calon pegawai Kejaksaan dan untuk pendaftaraan tidak dilakukan pemungutan biaya apapun;
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo ataupun Kejaksaan Republik Indonesia dikarenekan :
  • Terdakwa tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepagawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI);
  • Terdakwa tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Jaksa Agung Republik Indonesia;
  • Terdakwa tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Register Pokok (NRP).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sejumlah Rp. 35.300.000 (tiga puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian :
  1. Saksi Desy Agustin Unaisah dan saksi Sutam sebesar Rp. 7.300.000 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
  2. Saksi Siti Alisyah dan saksi Arif Sukur Wantoro sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah);
  3. Saksi Winasifah dan saksi Salasa Afriana sebesar Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Desy Agustin Unaisah, saksi Siti Alisyah dan saksi Winasifah telah dipergunakan oleh terdakwa untuk :
  • Membayar uang muka atau Down Payment (DP) sepeda motor milik terdakwa seharga Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
  • Membeli 2 (dua) buah Laptop merk Lenovo dengan harga masing-masing Rp. 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Sisanya untuk keperluan pribadi terdakwa sehari-harinya.

Perbuatan Terdakwa Arsumi E Maharani Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Arsumi E Maharani pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pahlawan I RT. 03 RW. 05 Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana perbarengan beberapa perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan April tahun 2024 saat terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Pahlawan I RT. 03 RW. 05 Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, terdakwa menyampaikan kepada saksi Desy Agustin Unaisah, saksi Siti Alisya dan saksi Winasifah bahwa terdakwa pernah menjabat sebagai Hakim Ketua dan juga sebagai Intel di Kejaksaan. Kemudian setelah menyampaikan hal tersebut terdakwa menawarkan kepada saksi Desy Agustin Unaisah untuk bisa bekerja di Kejaksaan Kraksaan sedangkan kepada saksi Siti Alisya dan saksi Winasifah terdakwa menawarkan anak dari saksi Siti Alisya yaitu saksi Arif Sukur Wantoro dan anak dari saksi Winasifah yaitu saksi Salasa Afriana untuk bisa bekerja sebagai pegawai Kejaksaan Kraksaan. Selanjutnya setelah menawarkan hal tersebut lalu terdakwa menunjukan seragam dan attribut Kejaksaan kepada saksi Desy Agustin Unaisah, saksi Siti Alisya dan saksi Winasifah untuk meyakinkan saksi Desy Agustin Unaisah, saksi Siti Alisya dan saksi Winasifah bahwa terdakwa memang benar bekerja di Kejaksaan Kraksaan;
  • Bahwa selanjutnya masih di bulan April tahun 2024 terdakwa menghubungi saksi Desy Agustin Unaisah agar melengkapi persyaratan untuk dapat bekerja sebagai pegawai Kejaksaan Kraksaan diantaranya :
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Fotocopy Ijazah terakhir;
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Pas Foto 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Uang seragam sebesar Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 6 (enam) stel seragam; dan
  • Uang biaya masuk sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi Desy Agustin Unaisah berusaha melengkapi persayaratan yang diminta oleh terdakwa namun untuk pembayaran uang seragam dan uang biaya masuk akan dibayarkan secara bertahap :
  1. Pada tanggal 06 April 2024 saksi Desy Agustin Unaisah menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran uang seragam dengan cara mentransfer dari rekening Bank BRI milik saksi Desy Agustin Unaisah ke rekening milik terdakwa yaitu rekening BCA A.n Arsumi E Maharani dengan nomor rekening 0891581067;
  2. Pada bulan April 2024 saksi Desy Agustin Unaisah menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai untuk kekurangan pembayaran uang seragam;
  3. Pada tanggal 27 Mei 2024 saksi Desy Agustin Unaisah dan saksi Sutam menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pahlawan I RT. 03 RW. 05 Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo untuk biaya pemberangkatan ke Banjarmasin untuk mengikuti pelatihan selama 3 s/d 4 bulan sampai mendapatkan Surat Keputusan (SK) diterima sebagai pegawai Kejaksaan.
  • Bahwa untuk meyakinkan saksi Desy Agustin Unaisah dan saksi Sutam kemudian terdakwa menyerahkan beberapa attribut kepada saksi Desy Agustin Unaisah diantaranya :
  • ID Card Kejaksaan Negeri Kraksaan A.n Desy Agustina Unaisa;
  • Nametag berlambangkan Cakra Mahkamah Agung A.n Desy Agustin Unaisah;
  • Seragam warna abu-abu; dan
  • Kartu Tanda Anggota (KTA).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa juga menghubungi saksi Siti Alisya untuk melengkapi persyaratan agar saksi Arif Sukur Wantoro dapat bekerja sebagai pegawai Kejaksaan Kraksaan berupa :
  • Surat Lamaran Kerja; dan
  • Uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk pembayaran uang seragam dan attribut.
  • Bahwa selanjutnya saksi Siti Alisya dan saksi Arif Sukur Wantoro berusaha melengkapi persayaratan yang diminta oleh terdakwa dengan menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap :
  1. Pada tanggal 25 April 2024 saksi Siti Alisya menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pahlawan I RT. 03 RW. 05 Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo untuk pembayaran seragam dan atrribut milik saksi Arif Sukur Wantoro;
  2. Pada tanggal 01 Mei 2024 saksi Siti Alisya menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai untuk kekurangan pembayaran uang seragam dan attribut;
  3. Pada bulan Juni 2024 terdakwa meminta lagi uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada saksi Siti Alisya untuk pembayaran tiket pesawat agar saksi Arif Sukur Wantoro dapat berangkat ke Banjarmasin untuk mengikuti pelantikan pegawai Kejaksaan pada tanggal 01 Juli 2024 namun saksi Siti Alisya belum menyerahkan atau memberikan uang tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa untuk meyakinkan saksi Siti Alisya kemudian terdakwa menyerahkan beberapa attribut kepada saksi Siti Alisya dan saksi Arif Sukur Wantoro diantaranya :
  • ID Card Kejaksaan Negeri Kraksaan A.n Arif Sukur Wantoro;
  • Nametag berlambangkan Cakra Mahkamah Agung A.n Arif Sukur Wantoro;
  • Pin Advokat;
  • Seragam warna coklat; dan
  • Kartu Tanda Anggota (KTA).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa juga menghubungi saksi Winasifah agar menyiapkan uang untuk biaya pendaftaraan agar saksi Salasa Afriana dapat bekerja sebagai pegawai Kejaksaan Kraksaan :
  1. Pada bulan Mei 2024 saksi Winasifah menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai untuk biaya pendaftaraan saksi Salasa Afriana agar dapat bekerja sebagai pegawai Kejaksaan;
  2. Pada bulan Mei 2024 saksi Winasifah menyerahkan uang sejumlah Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai untuk kekurangan biaya pendaftaran;
  3. Pada bulan Mei 2024 saksi Winasifah menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai untuk pembayaran seragam dan attribut;
  4. Pada bulan Mei 2024 saksi Winasifah menyerahkan uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai untuk pembayaran laptop;
  5. Pada bulan Juni 2024 saksi Winasifah menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.500.000 (empat juta rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai untuk biaya pendaftaran;
  6. Pada bulan Juni 2024 saksi Winasifah menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai untuk biaya pembelian tiket ke Kalimantan;
  7. Pada bulan Juni 2024 saksi Winasifah menyerahkan uang sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa secara langsung atau tunai untuk biaya pembayaran seragam dan attribut.
  • Bahwa untuk meyakinkan saksi Winasifah kemudian terdakwa menyerahkan beberapa attribut kepada saksi Winasifah dan saksi Salasa Afriana diantaranya :
  • ID Card Kejaksaan Negeri Kraksaan A.n Salasa Afriana;
  • Nametag berlambangkan Cakra Mahkamah Agung A.n Salasa Afriana;
  • Nametag; dan
  • Kartu Tanda Anggota (KTA).
  • Bahwa selanjutnya setelah menyerahkan attribut Kejaksaan kemudian terdakwa mengajak saksi Desy Agustin Unaisah, saksi Arif Sukur Wantoro dan saksi Salasa Afriana untuk melaksanakan kegiatan dengan menggunakan seragam dan attribut Kejaksaan yaitu berjalan-jalan menemui orang-orang yang sedang berperkara dengan janji terdakwa yang akan menyelesaikan permasalahan tersebut;
  • Bahwa terdakwa menjanjikan kepada saksi Desy Agustin Unaisah, saksi Arif Sukur Wantoro dan saksi Salasa Afriana akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) per bulannya;
  • Bahwa saksi Desy Agustin Unaisah, saksi Arif Sukur Wantoro dan saksi Salasa Afriana tidak pernah berangkat ke Kalimantan ataupun Banjarmasin untuk mengikuti kegiatan pelatihan dan pelantikan sebagai Pegawai Kejaksaan Kraksaan sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa dan tidak pernah terdaftar atau bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Republik Indonesia;
  • Bahwa pada Tahun 2024 Kejaksaan Republik Indonesia belum melakukan rekrutmen atau belum membuka pendaftaraan calon pegawai Kejaksaan dan untuk pendaftaraan tidak dilakukan pemungutan biaya apapun;
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo ataupun Kejaksaan Republik Indonesia dikarenekan :
  • Terdakwa tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepagawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI);
  • Terdakwa tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Jaksa Agung Republik Indonesia;
  • Terdakwa tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Register Pokok (NRP).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sejumlah Rp. 35.300.000 (tiga puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian :
  1. Saksi Desy Agustin Unaisah dan saksi Sutam sebesar Rp. 7.300.000 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
  2. Saksi Siti Alisyah dan saksi Arif Sukur Wantoro sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah);
  3. Saksi Winasifah dan saksi Salasa Afriana sebesar Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Desy Agustin Unaisah, saksi Siti Alisyah dan saksi Winasifah telah dipergunakan oleh terdakwa untuk :
  • Membayar uang muka atau Down Payment (DP) sepeda motor milik terdakwa seharga Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
  • Membeli 2 (dua) buah Laptop merk Lenovo dengan harga masing-masing Rp. 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Sisanya untuk keperluan pribadi terdakwa sehari-harinya.

Perbuatan Terdakwa Arsumi E Maharani Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya