Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2024/PN Krs 1.SRI RAHAYU, SH
2.Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
BUNADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 153/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1369/M.5.42/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI RAHAYU, SH
2Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

----- Bahwa Terdakwa Bunadi pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh saksi Sainol yang menawarkan 1 (satu) unit mobil Granmax warna putih dengan harga Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 warna hitam dengan harga Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
  • Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi Sainol untuk membawa 1 (satu) unit mobil Granmax warna putih dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 warna hitam ke tambang tanah uruk yang berada di Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo untuk melakukan serah terima kendaraan dan pembayaran uang sejumlah Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah);
  • Selanjutnya setelah Terdakwa menerima 1 (satu) unit mobil Granmax warna putih dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 warna hitam tersebut lalu Terdakwa menghubungi Suto (DPO) dengan tujuan untuk menjual kembali 1 (satu) unit mobil Granmax warna putih dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 warna hitam kepada Suto (DPO) dengan harga Rp. 45.000.000 (empat puluh lima  juta rupiah) dan SUTO (DPO) menyetujuinya. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Suto (DPO) mengambil 1 (satu) unit mobil Granmax warna putih dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 warna hitam tersebut didaerah tambang tanah uruk didaerah Condong Kec.Gading Probolinggo dan melakukan serah terima dan pembayaran uang kepada Terdakwa sejumlah Rp 45.000.000 (empat puluh lima  juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak menanyakan status 1 (satu) unit mobil Granmax warna putih dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 warna hitam yang dijual oleh saksi Sainol dikarenakan Terdakwa sudah mengetahui 1 (satu) unit mobil Granmax warna putih dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 warna hitam tersebut merupakan barang hasil kejahatan;
  • Bahwa saat Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Granmax warna putih dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 warna hitam dari saksi Sainol dan menjualnya kembali ke Suto (DPO) tanpa dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Granmax warna putih dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 warna hitam dari saksi Sainol dengan harga Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah) kemudian Terdakwa jual kembali kepada Suto (DPO) dengan harga Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) adalah agar Terdakwa memperoleh keuntungan sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa Bunadi Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. -

Pihak Dipublikasikan Ya