Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Krs ericha cahyo maryono SOLIHIN BIN SANIMUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-377/M.5.42/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ericha cahyo maryono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLIHIN BIN SANIMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
PERTAMA ;
Bahwa Terdakwa SOLIHIN BIN SANIMUN Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu
waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Gilin Rt 3 Rw 2
Desa kebonagung Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
138 Ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib saksi FENDI KURNIAWAN Bin
RUSDIANTO datang kerumah Terdakwa SOLIHIN BIN SANIMUN yang beralamat Dusun Gilin Rt 3 Rw
2 Desa kebonagung Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo, kemudian saksi FENDI KURNIAWAN Bin
RUSDIANTO membeli Pil warna putih jenis Trihexypenidly dengan harga Rp.10.000,- ( sepuluh ribu
rupiah ) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 4 ( empat ) butir Pil warna putih jenis
Trihexypenidly dalam bentuk kemasan kepada saksi FENDI KURNIAWAN Bin RUSDIANTO, kemudian
saksi FENDI KURNIAWAN Bin RUSDIANTO pergi dengan membawa 4 ( empat ) butir Pil warna putih
jenis Trihexypenidly dalam bentuk kemasan tersebut, lalu sekira pukul 23.00 Wib saat terdakwa
duduk di depan Pos Satpam SMP Negeri 1 Kraksaan Kel. Sidomukti Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo
tiba-tiba datang saksi DJUWANTORO SETYOWADI, SH dan saksi ALEK ARIS. S. SIP langsung
menangkap terdakwa, kemudian saksi DJUWANTORO SETYOWADI, SH dan saksi ALEK ARIS. S. SIP
melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 ( satu )
dompet warna biru yang berisi 115 ( seratus lima belas ) butir Pil Warna putih Jenis Trihexypenidly
yang dikemas dalam plastic kecil dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- ( dua Ratus Ribu Rupiah )

yang semuanya diakui adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa untuk
diamankan;
- Bahwa Pil warna putih jenis Trihexyphenidyl yang dijual oleh terdakwa adalah obat keras yang
hanya dijual oleh Apotek dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan hanya
dapat diperoleh dari Apotek yang memiliki ijin operasional, sedangkan terdakwa dalam
mengedarkan/menjual Pil warna putih jenis Trihexyphenidyl tidak memiliki ijin;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08734/NOF/2023
tanggal 10 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,Si, Apt, M.Si selaku
Kabidlabfor Polda Jatim dan DYAN VICKY ANDHI, .Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan RENDY DWI
MARTA CAHYA, ST selaku Pemeriksa telah menerima barang bukti berupa:
? 29260/2023/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ‘Y’ dengan berat Netto ± 2,278
gram
Dengan Hasil Pemeriksaan:
NO Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

1 29260/2023/NOF (-) negatip narkotika, dan

psikotropika

(+) positip Triheksifenidil HCI

Kesimpulan:
? 29260/2023/NOF: adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai
efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi
termasuk daftar Obat Keras.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No 17 tahun
2023 Tentang Kesehatan

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa SOLIHIN BIN SANIMUN Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu
waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Gilin Rt 3 Rw 2
Desa kebonagung Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,
melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sdiaan farmasi
berupa obat keras, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib saksi FENDI KURNIAWAN Bin
RUSDIANTO datang kerumah Terdakwa SOLIHIN BIN SANIMUN yang beralamat Dusun Gilin Rt 3 Rw
2 Desa kebonagung Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo, kemudian saksi FENDI KURNIAWAN Bin
RUSDIANTO membeli Pil warna putih jenis Trihexypenidly dengan harga Rp.10.000,- ( sepuluh ribu
rupiah ) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 4 ( empat ) butir Pil warna putih jenis
Trihexypenidly dalam bentuk kemasan kepada saksi FENDI KURNIAWAN Bin RUSDIANTO, kemudian
saksi FENDI KURNIAWAN Bin RUSDIANTO pergi dengan membawa 4 ( empat ) butir Pil warna putih
jenis Trihexypenidly dalam bentuk kemasan tersebut, lalu sekira pukul 23.00 Wib saat terdakwa
duduk di depan Pos Satpam SMP Negeri 1 Kraksaan Kel. Sidomukti Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo
tiba-tiba datang saksi DJUWANTORO SETYOWADI, SH dan saksi ALEK ARIS. S. SIP langsung
menangkap terdakwa, kemudian saksi DJUWANTORO SETYOWADI, SH dan saksi ALEK ARIS. S. SIP
melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 ( satu )
dompet warna biru yang berisi 115 ( seratus lima belas ) butir Pil Warna putih Jenis Trihexypenidly
yang dikemas dalam plastic kecil dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- ( dua Ratus Ribu Rupiah )

yang semuanya diakui adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa untuk
diamankan;
- Bahwa Pil warna putih jenis Trihexyphenidyl yang dijual oleh terdakwa adalah obat keras yang
hanya dijual oleh Apotek dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan hanya
dapat diperoleh dari Apotek yang memiliki ijin operasional, sedangkan terdakwa dalam
mengedarkan/menjual Pil warna putih jenis Trihexyphenidyl tidak memiliki ijin;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08734/NOF/2023
tanggal 10 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,Si, Apt, M.Si selaku
Kabidlabfor Polda Jatim dan DYAN VICKY ANDHI, .Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan RENDY DWI
MARTA CAHYA, ST selaku Pemeriksa telah menerima barang bukti berupa:
? 29260/2023/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ‘Y’ dengan berat Netto ± 2,278
gram
Dengan Hasil Pemeriksaan:
NO Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

1 29260/2023/NOF (-) negatip narkotika, dan

psikotropika

(+) positip Triheksifenidil HCI

Kesimpulan:
? 29260/2023/NOF: adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai
efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi
termasuk daftar Obat Keras.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No 17
tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya