Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
RIZA MAULANA RIZKI Al KIKI Bin Alm. ABDUN SHALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1370/M.5.42/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZA MAULANA RIZKI Al KIKI Bin Alm. ABDUN SHALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa RIZA MAULANA RIZKI Al KIKI Bin Alm. ABDUN SHALEH pada
hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Dusun Brukan Desa Maron Kidul Kecamatan Maron
Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah
“Memproduksi, menyimpan, mempromosikan atau mengedarkan dan/atau mendistribusikan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal saksi Sugiarto Prasetyo Aji dan
saksi Wahyudi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terjadi peredaran sediaan
kefarmasian yang tidak memenuhi ketentuan atas sediaan farmasi jenis Dextrometrophan dan jenis
Trihexyphenidyl sehingga melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan serta
penggeledahan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 April pukul 18.00 WIB di rumahnya
dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik besar warna putih bening yang berisi
1000 (Seribu) butir yang diduga pil warna putih jenis Trihexypenidyl, 30 (Tiga puluh) paket plastic
klip warna putih bening yang tiap klipnya berisi 45 butir dengan total 1350 (Seribu Tiga Ratus
Lima Puluh) butir pil warna putih jenis Trihexypenidyl, 1 (Satu) paket plastic klip warna putih
bening yang tiap klipnya berisi 27 butir, 5 (Lima) paket plastic klip warna putih bening yang tiap
klipnya berisi 5 butir dengan total 25 (Dua Puluh Lima) butir pil warna putih jenis Trihexypenidyl,
2 (Dua) paket plastic klip warna putih bening yang tiap klipnya berisi 7 butir dengan total 14
(Empat Belas) butir pil warna kuning jenis Dextrometorphan, 1 (Satu) Buah Dompet warna coklat
yang bertuliskan Toko Perhiasan Emas Kharisma, 2 (Dua) Buah tas plastik (Kresek) warna hitam
untuk menyimpan Pil Trihexypenidyl dan pil Dextrometorphan, 1 (satu) pack plastic klip warna
putih bening, 2 (Dua) Buah Botol warna putih bekas tempat pil warna putih jenis Trihexypenidyl,
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Buah HP Merk

Realme C35 warna hijau tosca yang digunakan untuk mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak
memenuhi ketentuan.-----------------------
- Bahwa diketahui terdakwa membeli sediaan farmasi berupa 4 (Empat) botol pil warna putih jenis
Trihexypenidyl yang setiap botol berisi 1000 butir dan 1 (Satu) botol pil warna kuning jenis
Dextrometrophan yang berisi 1000 butir dari Sdr Totok pada hari Minggu tanggal 21 April 2024
pukul 19.00 WIB yang diantar Sdr Totok ke rumah terdakwa seharga Rp 700.000 (Tujuh Ratus
Ribu Rupiah) setiap botol dengan total Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang
terdakwa bayarkan secara cash. Selanjutnya terdakwa menjualnya diantaranya kepada saksi Jefri
pada hari senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB di rumah terdakwa sebanyak 3
(Tiga) paket plastic yang masing masing berisi 7 butir total 21 butir pil jenis Dextrometrophan
seharga Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dan kepada saksi Erfan Mujiono pada hari Minggu
tanggal 7 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB di rumah terdakwa sebanyak 3 (Tiga) paket plastic
yang masing masing berisi 7 butir total 21 butir pil jenis Dextrometrophan seharga Rp 20.000 (Dua
Puluh Ribu Rupiah) yang mana kedua saksi tersebut membeli dari terdakwa setiap 3 hingga 7 hari
sekali serta pada pembeli lain yang tak dapat diingat lagi.------------------------
- Bahwa keuntungan terdakwa dari mengedarkan sediaan farmasi tersebut adalah setiap menjual
1000 butir Dextrometrophan mendapat keuntungan Rp 720.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu
Rupiah) sedangkan dari menjual 1000 butir Trihexypenidyl mendapat keuntungan Rp 400.000
(Empat Ratus Ribu Rupiah).----------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium
Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 03388/NOF/2024 tanggal 21 Mei 2024 : Barang
bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian
sebagai berikut :
o 11079/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,408
gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai
anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat
keras;
o 11080/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ±
0,568 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek
sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;

- Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Dextromertophan
tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek, serta
berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor
HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat
dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang
mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan farmasi jenis
Dextromertophan dan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras yang
penggunaanya memerlukan resep dokter.
- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138
Ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa RIZA MAULANA RIZKI Al KIKI Bin Alm. ABDUN SHALEH pada
hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Dusun Brukan Desa Maron Kidul Kecamatan Maron
Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah
“Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan
farmasi berupa obat keras sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan
cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal saksi Sugiarto Prasetyo Aji dan
saksi Wahyudi menemukan terjadinya praktik kefarmasian atas peredaran sediaan farmasi jenis
Dextrometrophan dan jenis Trihexyphenidyl sehingga melakukan penyelidikan dan melakukan
penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 April pukul 18.00
WIB di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik besar warna putih
bening yang berisi 1000 (Seribu) butir yang diduga pil warna putih jenis Trihexypenidyl, 30 (Tiga
puluh) paket plastic klip warna putih bening yang tiap klipnya berisi 45 butir dengan total 1350
(Seribu Tiga Ratus Lima Puluh) butir pil warna putih jenis Trihexypenidyl, 1 (Satu) paket plastic
klip warna putih bening yang tiap klipnya berisi 27 butir, 5 (Lima) paket plastic klip warna putih

bening yang tiap klipnya berisi 5 butir dengan total 25 (Dua Puluh Lima) butir pil warna putih jenis
Trihexypenidyl, 2 (Dua) paket plastic klip warna putih bening yang tiap klipnya berisi 7 butir
dengan total 14 (Empat Belas) butir pil warna kuning jenis Dextrometorphan, 1 (Satu) Buah
Dompet warna coklat yang bertuliskan Toko Perhiasan Emas Kharisma, 2 (Dua) Buah tas plastik
(Kresek) warna hitam untuk menyimpan Pil Trihexypenidyl dan pil Dextrometorphan, 1 (satu) pack
plastic klip warna putih bening, 2 (Dua) Buah Botol warna putih bekas tempat pil warna putih jenis
Trihexypenidyl, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu)
Buah HP Merk Realme C35 warna hijau tosca yang digunakan untuk melakukan praktik
kefarmasian dengan tidak memenuhi ketentuan
- Bahwa diketahui terdakwa membeli sediaan farmasi berupa 4 (Empat) botol pil warna putih jenis
Trihexypenidyl yang setiap botol berisi 1000 butir dan 1 (Satu) botol pil warna kuning jenis
Dextrometrophan yang berisi 1000 butir dari Sdr Totok pada hari Minggu tanggal 21 April 2024
pukul 19.00 WIB yang diantar Sdr Totok ke rumah terdakwa seharga Rp 700.000 (Tujuh Ratus
Ribu Rupiah) setiap botol dengan total Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang
terdakwa bayarkan secara cash. Selanjutnya terdakwa menjualnya diantaranya kepada saksi Jefri
pada hari senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB di rumah terdakwa sebanyak 3
(Tiga) paket plastic yang masing masing berisi 7 butir total 21 butir pil jenis Dextrometrophan
seharga Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dan kepada saksi Erfan Mujiono pada hari Minggu
tanggal 7 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB di rumah terdakwa sebanyak 3 (Tiga) paket plastic
yang masing masing berisi 7 butir total 21 butir pil jenis Dextrometrophan seharga Rp 20.000 (Dua
Puluh Ribu Rupiah) yang mana kedua saksi tersebut membeli dari terdakwa setiap 3 hingga 7 hari
sekali serta pada pembeli lain yang tak dapat diingat lagi.------------------------
- Bahwa keuntungan terdakwa dari melakukan praktik kefarmasian tersebut adalah setiap menjual
1000 butir Dextrometrophan mendapat keuntungan Rp 720.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu
Rupiah) sedangkan dari menjual 1000 butir Trihexypenidyl mendapat keuntungan Rp 400.000
(Empat Ratus Ribu Rupiah).----------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium
Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 03388/NOF/2024 tanggal 21 Mei 2024 : Barang
bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian
sebagai berikut :
o 11079/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,408
gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai
anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat
keras;
o 11080/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ±
0,568 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek
sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
- Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan
Dextromertophan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin
Praktek, serta berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang
Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah mencabut
ijin edar sediaan farmasi jenis Dextromertophan dan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah
golongan obat keras yang penggunaanya memerlukan resep dokter.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan
Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya