Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Krs ANDIKA FIRNANDA RAPINITRA 1.TOTOK
2.MUZEMMIL
3.SAMIRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat 47
Penggugat
NoNama
1ANDIKA FIRNANDA RAPINITRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDI ANDRIANTO, S.H.ANDIKA FIRNANDA RAPINITRA
Tergugat
NoNama
1TOTOK
2MUZEMMIL
3SAMIRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I bersalah dan harus membayar uang sewa mobil perhari sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai perkara ini selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III membayar kerugian uang sewa mobil perhari sebesar Rp 250.000,- selama menguasai mobil Penggugat (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan jasa kuasa sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng sampai perkara ini selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III harus membayar kerugian Materiil sebesar Rp.150.000.000; (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Inmateriil sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan mobil kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  6. Menetapkan Perbuatan Tergugat II yang merampas mobil adalah perbuatan melawan hukum;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak