Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.eko febrianto
2.ibnu sina
USMAN BASORI al USMAN Bin SAMBAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-747/M.5.42/Eku.2/060/2024
Penuntut Umum
NoNama
1eko febrianto
2ibnu sina
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN BASORI al USMAN Bin SAMBAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

------- Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Tahun 2024, bertempat di gardu yang berada disebelah utara konter HP milk BIBIL masuk Dsn. Krajan II kel. Selogudig Wetan Kec. Pajarakan Kab. Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, dimana terdakwa telah melakukan tindak pidanamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo yakni saksi WAHYUDI dan saksi SUGIARTO P AJI memperoleh laporan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Kec. Pajarakan banyak peredaran pil, selanjutnya saksi WAHYUDI, saksi SUGIARTO P AJI beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada Hari Minggu, tanggal 21 Februari 2024, sekira Pukul 00.05 Wib  saksi WAHYUDI, saksi SUGIARTO P AJI beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo melakukan penangakapan kepada Terdakwa digardu yang berada disebelah utara konter HP milk BIBIL masuk Dsn. Krajan II kel. Selogudig Wetan Kec. Pajarakan Kab. Probolinggo kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dimana telah ditemukan barang bukti berupa
  • 7 ( Tujuh ) Paket Plastik Klip yang berisi 7 ( Tujuh ) Butir dengan total 49 ( Empat Puluh Sembilan ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan ;
  • 1 ( Satu ) Paket Plastik Klip yang berisi 45 ( Empat Puluh Lima ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan ;
  • 1 ( Satu ) Paket Plastik Klip yang berisi 37 ( Tiga Puluh Tujuh ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidyl ;
  • 1 ( Satu ) Buah Dompet Warna Merah Motif Bunga ;
  • Uang Hasil Penjualan Sebesar Rp 40.000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah ) ;
  • 1 ( Satu ) Buah HP Merk OPPO Type A1k dengan Nomor Sim Card 082331004315 ;
  • 1 ( Satu ) Buah Celana Pendek Jeans Warna Biru Dongker.

Dan terhadap barang bukti tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya. Kemudian setelah dilakukan interograsi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengaku jika Terdakwa juga menyimpan Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly dan Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun. Krajan II Rt 004 Rw 001 Desa. Selogudig Wetan Kecamatan. Pajarakan Kab. Probolinggo dan selanjutnya saksi WAHYUDI, saksi SUGIARTO P AJI beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Polres Probolinggo menuju rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :

  • 2 ( Dua ) Paket Plastik Klip yang berisi 202 ( Dua Ratus Dua ) Butir dengan total 404 ( Empat Ratus Empat ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan ;
  • 1 ( Satu ) Paket Plastik Klip yang berisi 82 ( Delapan Puluh Dua ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan ;
  • 1 ( Satu ) Paket Plastik Klip yang berisi 90 ( Sembilan Puluh ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly
  • 1 ( Satu ) Paket Plastik Klip yang berisi 45 ( Empat Puluh Lima ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly ;
  • 1 ( Satu ) Pack Plastik Klip Warna Putih Bening ;
  • 1 ( Satu ) Buah Tas Kresek Warna Hitam

Sehingga seketika itu juga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang telah ditemukan, selanjutnya barang bukti dan Terdakwa dibawa ke Polres Probolinggo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa telah menjual / mengedarkan pil Dextromethorphan warna kuning maupun pil Triheksifenidil warna putih tersebut, kepada :
  1. Sdr. AGUS, Alamat Dusun. Krajan II Desa. Selogudig Wetan Kec. Pajarakan Kab. Probolinggo membeli pil warna kuning jenis Dextrometrophan sudah sering sekali dan yang terakhir kalinya sekira dua hari yang lalu sekira pukul 10.00 wib sebanyak 2 (dua) poket tiap poket berisi 7 (tujuh) dengan jumlah keseluruhan 14 (empat belas) butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan dengan uang yang Terdakwa terima sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
  2. Sdr. YUDI, Alamat Dusun. Krajan II Desa. Selogudig Wetan Kec. Pajarakan Kab. Probolinggo membeli pil warna putih jenis Trihexypenidly sudah sering sekali dan yang terakhir kalinya pada hari Jumat tanggal 19 januari 2024 sekira pukul 13.00 wib sebanyak 1 (satu) poket tiap poket berisi 6 (enam) butir pil warna putih jenis Trihexypenidly dengan uang yang Terdakwa terima sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
  3. Sdr. ALIM, Alamat Dusun. Talang  Desa. Selogudig Wetan Kec. Pajarakan Kab. Probolinggo membeli pil warna putih jenis Trihexypenidly sudah sering sekali dan yang terakhir kalinya sekitar  2 (dua) minggu yang lalu sekira pukul 08.00 wib sebanyak 1 (satu) poket tiap poket berisi 6 (enam) butir pil warna putih jenis Triehxypenidly dengan uang yang Terdakwa terima sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
  4. Sdr. SOLIHIN, Alamat Desa. Karang Gerger Desa. Pajarakan Kab. Probolinggo membeli pil warna putih jenis Trihexypenidly sudah sering sekali dan yang terakhir kalinya sekira seminggu yang lalu pada jam 08.00 wib sebanyak 1 (satu) poket tiap poket berisi 6 (enam) butir pil warna putih jenis Trihexypenidly dengan uang yang Terdakwa terima sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
  5. Sdr. FARUL, Alamat Dusun. Krajan I Desa. Selogudig Wetan Kec. Pajarakan Kab. Probolinggo, membeli 3 Poket pil warna kuning jenis Dextrometrophan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 19;45 tetapi pada waktu itu Terdakwa hanya berikan 2 Poket pil warna kuning jenis Dextrometrophan dengan alasan barangnya cuman sedikit karena Sdr. FAHRUL juga membeli dengan menghutang kepada Terdakwa sejumlah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00891/NOF/2024, tanggal 02 Februari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K. Dkk masingmasing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : --------------------------------------
  • 02726/2024/NOF.-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “Y” dengan berat netto ± 2,395 gram adalah benar dengan bahan aktif positip Triheksifenidil, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
  • 02727/2024/NOF.-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ± 1,358 gram adalah benar dengan bahan aktif positip Dextromethorfan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual pil Dextromethorphan warna kuning maupun pil Triheksifenidil warna putih tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil Dextromethorphan warna kuning maupun pil Triheksifenidil warna putih tersebut.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Tahun 2024, bertempat di gardu yang berada disebelah utara konter HP milk BIBIL masuk Dsn. Krajan II kel. Selogudig Wetan Kec. Pajarakan Kab. Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, dimana terdakwa telah melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo yakni saksi WAHYUDI dan saksi SUGIARTO P AJI memperoleh laporan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Kec. Pajarakan banyak peredaran pil, selanjutnya saksi WAHYUDI, saksi SUGIARTO P AJI beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada Hari Minggu, tanggal 21 Februari 2024, sekira Pukul 00.05 Wib  saksi WAHYUDI, saksi SUGIARTO P AJI beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo melakukan penangakapan kepada Terdakwa digardu yang berada disebelah utara konter HP milk BIBIL masuk Dsn. Krajan II kel. Selogudig Wetan Kec. Pajarakan Kab. Probolinggo kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dimana telah ditemukan barang bukti berupa :
  • 7 ( Tujuh ) Paket Plastik Klip yang berisi 7 ( Tujuh ) Butir dengan total 49 ( Empat Puluh Sembilan ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan ;
  • 1 ( Satu ) Paket Plastik Klip yang berisi 45 ( Empat Puluh Lima ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan ;
  • 1 ( Satu ) Paket Plastik Klip yang berisi 37 ( Tiga Puluh Tujuh ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidyl ;
  • 1 ( Satu ) Buah Dompet Warna Merah Motif Bunga ;
  • Uang Hasil Penjualan Sebesar Rp 40.000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah ) ;
  • 1 ( Satu ) Buah HP Merk OPPO Type A1k dengan Nomor Sim Card 082331004315 ;
  • 1 ( Satu ) Buah Celana Pendek Jeans Warna Biru Dongker.

Dan terhadap barang bukti tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya. Kemudian setelah dilakukan interograsi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengaku jika Terdakwa juga menyimpan Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly dan Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun. Krajan II Rt 004 Rw 001 Desa. Selogudig Wetan Kecamatan. Pajarakan Kab. Probolinggo dan selanjutnya saksi WAHYUDI, saksi SUGIARTO P AJI beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Polres Probolinggo menuju rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :

  • 2 ( Dua ) Paket Plastik Klip yang berisi 202 ( Dua Ratus Dua ) Butir dengan total 404 ( Empat Ratus Empat ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan ;
  • 1 ( Satu ) Paket Plastik Klip yang berisi 82 ( Delapan Puluh Dua ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan ;
  • 1 ( Satu ) Paket Plastik Klip yang berisi 90 ( Sembilan Puluh ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly
  • 1 ( Satu ) Paket Plastik Klip yang berisi 45 ( Empat Puluh Lima ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly ;
  • 1 ( Satu ) Pack Plastik Klip Warna Putih Bening ;
  • 1 ( Satu ) Buah Tas Kresek Warna Hitam

Sehingga seketika itu juga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang telah ditemukan, selanjutnya barang bukti dan Terdakwa dibawa ke Polres Probolinggo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa telah menjual / mengedarkan pil Dextromethorphan warna kuning maupun pil Triheksifenidil warna putih tersebut, kepada :
  1. Sdr. AGUS, Alamat Dusun. Krajan II Desa. Selogudig Wetan Kec. Pajarakan Kab. Probolinggo membeli pil warna kuning jenis Dextrometrophan sudah sering sekali dan yang terakhir kalinya sekira dua hari yang lalu sekira pukul 10.00 wib sebanyak 2 (dua) poket tiap poket berisi 7 (tujuh) dengan jumlah keseluruhan 14 (empat belas) butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan dengan uang yang Terdakwa terima sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
  2. Sdr. YUDI, Alamat Dusun. Krajan II Desa. Selogudig Wetan Kec. Pajarakan Kab. Probolinggo membeli pil warna putih jenis Trihexypenidly sudah sering sekali dan yang terakhir kalinya pada hari Jumat tanggal 19 januari 2024 sekira pukul 13.00 wib sebanyak 1 (satu) poket tiap poket berisi 6 (enam) butir pil warna putih jenis Trihexypenidly dengan uang yang Terdakwa terima sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
  3. Sdr. ALIM, Alamat Dusun. Talang  Desa. Selogudig Wetan Kec. Pajarakan Kab. Probolinggo membeli pil warna putih jenis Trihexypenidly sudah sering sekali dan yang terakhir kalinya sekitar  2 (dua) minggu yang lalu sekira pukul 08.00 wib sebanyak 1 (satu) poket tiap poket berisi 6 (enam) butir pil warna putih jenis Triehxypenidly dengan uang yang Terdakwa terima sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
  4. Sdr. SOLIHIN, Alamat Desa. Karang Gerger Desa. Pajarakan Kab. Probolinggo membeli pil warna putih jenis Trihexypenidly sudah sering sekali dan yang terakhir kalinya sekira seminggu yang lalu pada jam 08.00 wib sebanyak 1 (satu) poket tiap poket berisi 6 (enam) butir pil warna putih jenis Trihexypenidly dengan uang yang Terdakwa terima sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
  5. Sdr. FARUL, Alamat Dusun. Krajan I Desa. Selogudig Wetan Kec. Pajarakan Kab. Probolinggo, membeli 3 Poket pil warna kuning jenis Dextrometrophan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 19;45 tetapi pada waktu itu Terdakwa hanya berikan 2 Poket pil warna kuning jenis Dextrometrophan dengan alasan barangnya cuman sedikit karena Sdr. FAHRUL juga membeli dengan menghutang kepada Terdakwa sejumlah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00891/NOF/2024, tanggal 02 Februari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K. Dkk masingmasing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : ---------------------------------------
  • 02726/2024/NOF.-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “Y” dengan berat netto ± 2,395 gram adalah benar dengan bahan aktif positip Triheksifenidil, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
  • 02727/2024/NOF.-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ± 1,358 gram adalah benar dengan bahan aktif positip Dextromethorfan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual pil Dextromethorphan warna kuning maupun pil Triheksifenidil warna putih tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat keras untuk mengedarkan pil Dextromethorphan warna kuning maupun pil Triheksifenidil warna putih tersebut.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya