Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Obyek Sengketa merupakan milik Para Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum tanah pekarangan yang diatasnya berdiri 3 (tiga) bangunan rumah yang terletak di Ds. Janggelengan, RT-006/RW-002, Kel/Desa Sumendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Nomor : 351323000400700400, dengan luas 449 M2.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah pekarangan Sanawi
Sebelah Timur : Tanah pekarangan Bebun Anis.
Sebelah Selatan : Jalan Desa.
Sebelah Barat : Rumah Sanawi.
adalah sah milik Para Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat tidak pernah mengalihkan dan/atau memindah-tangankan Obyek Sengketa kepada siapapun dan dengan cara apapun baik jual, hibah, waris atau ditukar;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Jual Beli Nomor : 080/Kec.Tongas/X/2023 berdasarkan Leter C Nomor 1386, Persil Nomor : 61a, Klas Desa : D II, Atas nama B.NASARI dengan dasar dijual tanpa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa peralihan hak atas obyek sengketa dalam Akta Jual Beli Nomor : 080/Kec.Tongas/X/2023 berdasarkan Leter C Nomor 1386, Persil Nomor : 61a, Klas Desa : D II, Atas nama B.NASARI yang dibuat oleh Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang tersebut dalam posita ‘12’ di atas;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet, Banding ataupun Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|