Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Krs 1.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
2.I MADE DEADY PERMANA PUTRA, S.H.
IMAM WAHYUDI alias YUDI bin SAHRUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-513/M.5.42/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kusuma Hadi Hartawan, S.H
2I MADE DEADY PERMANA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM WAHYUDI alias YUDI bin SAHRUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n

PRIMAIR

---------Bahwa ia terdakwa IMAM WAHYUDI Alias YUDI Bin SAHROM melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, pertama bersama dengan Sdr RISKI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pa nda tahun 2024 bertempat di Toko Jerajer Desa Legundi Kec Bantaran Kab Probolinggo, Kedua bersama Sdr NIKO (DPO) pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Toko Jerajer Desa Legundi Kec Bantaran Kab Probolinggo, atau setidak-tidaknya seluruhnya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal terdakwa dan Sdr Riski (DPO) sedang berjalan jalan kemudian terdakwa mengajak Sdr Riski untuk mencuri di Toko Jerajer milik Sdr Choirul Anam kemudian dilakukan pembagian tugas yakni terdakwa masuk dan mengambil barang sedangkan Sdr Riski menunggu dan mengamati keadaan sekitar di depan toko. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB keduanya tiba di depan Toko Jerajer kemudian Sdr Riski langsung mengamati keadaan sekitar sementara terdakwa langsung masuk kedalam toko dengan cara mendorong celah pintu kemudian terdakwa dengan tanpa ijin mengambil 2 godor/bal tembakau menyono yang dibungkus plastik merah lalu membawanya keluar dari toko kemudian Sdr Riski membawa dan menyimpannya di rumah Sdr Fathur dan keesokan harinya terdakwa menjual godor/bal tembakau tersebut di Pasar Patalan kepada orang tidak dikenal seharga Rp 400.000 dan menggunakannya untuk bermain judi online bersama Sdr Riski. Bahwa akibat perbuatan pertama tersebut Sdr Choirul Anam mengalami kerugian sebesar Rp 5.200.000 (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan kedua tersebut dilakukan dengan cara terdakwa dan Sdr Niko (DPO) meminjam Sepeda Motor Honda PCX Warna Merah milik Sdr Fathur Rosi kemudian keduanya pergi setor tunai Dana dan dalam perjalanan pulang sekira pukul 22.15 WIB terdakwa mengajak Sdr Niko untuk mencuri tembakau di Toko Jerajer milik Sdr Choirul Anam dengan pembagian tugas terdakwa yang masuk dan mengambil barang sedangkan Sdr Niko menunggu sembari mengamati keadaan sekitar. Selanjutnya keduanya berhenti didepan toko kemudian Sdr Niko bertugas mengamati keadaan sekitar sedangkan terdakwa langsung masuk kedalam  toko dengan cara memasukkan jari ke celah pintu dan mengangkat Grendel kemudian terdakwa dengan tanpa ijin mengambil 2 godor/bal tembakau menyono yang dibungkus plastic merah lalu keluar dari toko kemudian bersama Sdr Niko membawa dan menyimpannya di rumah Sdr Fathur di Desa Jatisari selanjutnya menjual 1 godor/bal tembakau tersebut di Pasar Patalan kepada orang tidak dikenal seharga Rp 350.000 dan membagi uang hasil penjualan tersebut berdua dengan Sdr Niko. Bahwa akibat perbuatan kedua tersebut Sdr Choirul Anam mengalami kerugian sebesar Rp 5.200.000 (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga total kerugian seluruhnya adalah Rp 10.400.000 (Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).-----------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP Jo Pasal 65 KUHP-----------------------------------------------------------------------

       

SUBSIDAIR

---------Bahwa ia terdakwa IMAM WAHYUDI Alias YUDI Bin SAHROM melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, pertama pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Toko Jerajer Desa Legundi Kec Bantaran Kab Probolinggo, Kedua pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Toko Jerajer Desa Legundi Kec Bantaran Kab Probolinggo, atau setidak-tidaknya seluruhnya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal terdakwa berjalan kaki bersama Sdr Riski kemudian sekitar pukul 01.30 WIB keduanya berhenti di depan Toko Jerajer milik Sdr Choirul Anam kemudian terdakwa menyuruh Sdr Riski menunggu di depan toko sedangkan terdakwa langsung masuk kedalam toko dengan cara mendorong celah pintu kemudian terdakwa dengan tanpa ijin mengambil 2 godor/bal tembakau menyono yang dibungkus plastic merah lalu membawanya keluar dari toko kemudian menyimpannya di rumah Sdr Fathur dan keesokan harinya menjual godor/bal tembakau tersebut di Pasar Patalan kepada orang tidak dikenal seharga Rp 400.000 dan menggunakannya untuk bermain judi online bersama Sdr Riski. Bahwa akibat perbuatan pertama tersebut Sdr Choirul Anam mengalami kerugian sebesar 5.200.000 (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan kedua tersebut dilakukan dengan cara, berawal terdakwa dan Sdr Niko (DPO) meminjam Sepeda Motor Honda PCX Warna Merah milik Sdr Fathur Rosi kemudian keduanya pergi setor tunai Dana dan dalam perjalanan pulang terdakwa berhenti di depan Toko Jerajer milik Sdr Choirul Anam kemudian terdakwa menyuruh Sdr Niko menunggu sedangkan terdakwa langsung masuk kedalam  toko dengan cara memasukkan jari ke celah pintu dan mengangkat Grendel kemudian terdakwa dengan tanpa ijin mengambil 2 godor/bal tembakau menyono yang dibungkus plastic merah lalu membawanya keluar dari toko kemudian pulang bersama Sdr Niko lalu terdakwa menyimpannya di rumah Sdr Fathur di Desa Jatisari. Bahwa keesokan harinya terdakwa menjual 1 godor/bal tembakau tersebut di Pasar Patalan kepada orang tidak dikenal seharga Rp 350.000 dan menggunakannya untuk bermain judi online bersama Sdr Niko. Bahwa akibat perbuatan kedua tersebut Sdr Choirul Anam mengalami kerugian sebesar Rp 5.200.000 (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga total kerugian seluruhnya adalah Rp 10.400.000 (Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).-----------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya