Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2023/PN Krs BRI Unit Pasar Lumbang 1.NUR HASAN
2.NUR HASANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2023/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 31 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Pasar Lumbang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NUR HASAN
2NUR HASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.562.132,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 155.562.132 (Seratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah)  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 126.000.000,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta  Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 29.562.132,- ( Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan atas SHM 292 Desa Prasi Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo atas nama Nur Hasan dan Akta Jual Beli No 124/WNT/2001 Desa Patalan Kecamatan Wonomerto atas nama Nur Hasan yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak