Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.neny wuri handayani
2.ericha cahyo maryono
POPONG SULAIMAN Bin MOH. ZAINI (Alm). Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-406/M.5.42/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1neny wuri handayani
2ericha cahyo maryono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1POPONG SULAIMAN Bin MOH. ZAINI (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
PERTAMA ;
Bahwa Terdakwa POPONG SULAIMAN Bin MOH. ZAINI ( ALM ) Pada hari Senin tanggal 13 November 2023
sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Rumah milik Terdakwa
yang beralamat di Dusun Wakaf Rt 03 Rw 07 Desa/Kel Alassumur Kulon Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo
atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang
memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3), yang
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 07.00 wib saksi ANDIKA Bin SUGITO
datang kerumah Terdakwa POPONG SULAIMAN Bin MOH. ZAINI (ALM) untuk meminta pil warna
kuning jenis Dextrometrophan, kemudian Terdakwa memberikan 20 (dua puluh) butir pil warna
kuning jenis Dextrometrophan kepada saksi ANDIKA Bin SUGITO secara gratis, lalu saksi ANDIKA Bin
SUGITO pergi dengan membawa 20 (dua puluh) butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan
tersebut, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib saksi ANDIKA Bin SUGITO datang kerumah Terdakwa
lagi untuk membeli pil warna kuning jenis Dextrometrophan sebanyak 2 (dua) paket yang berisi 18
(delapan belas) butir seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), namun pada saat terdakwa
hendak memberikan pil warna kuning jenis Dextrometrophan tersebut kepada saksi ANDIKA Bin
SUGITO, tiba-tiba saksi DJUWANTORO SETYOWADI, SH dan saksi ALEK ARIS. S. SIP datang dan
langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu saksi DJUWANTORO SETYOWADI, SH
dan saksi ALEK ARIS. S. SIP melakukan penggeledahan terhdap Terdakwa dan menemukan barang
bukti berupa 18 ( delapan belas ) butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan digenggaman
Terdakwa, 2 (dua) kantong plastik sedang yang masing-masing berisi 1000 ( seribu ) butir pil warna

kuning jenis Dextrometrophan, dan 1 ( satu ) Cangkir Stainlis yang berisi 287 (dua ratus delapan
puluh tujuh) butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan yang semuanya adalah milik Terdakwa,
selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa untuk diamankan ke Polsek kraksaan guna proses
hukum lebih lanjut.
- Bahwa pil warna kuning jenis Dextrometrophan merupakan obat ilegal karena surat ijin edarnya
sudah dicabut oleh BPOM dan tidak boleh diedarkan lagi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 09049/NOF/2023
tanggal 21 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,Si, Apt, M.Si selaku
Kabidlabfor Polda Jatim dan DYAN VICKY ANDHI, .Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan BERNADETA
PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa telah menerima barang bukti berupa:
? 29899/2023/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo ‘DMP’ dengan berat Netto ±
1,314 gram
Dengan Hasil Pemeriksaan:
NO Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

1 29899/2023/NOF (-) negatip narkotika dan

psikotropika

(+) positip Dextromethorpan

Kesimpulan:
? 29899/2023/NOF: adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan, mempunyai
efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No 17 tahun
2023 Tentang Kesehatan

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa POPONG SULAIMAN Bin MOH. ZAINI ( ALM ) Pada hari Senin tanggal 13 November 2023
sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Rumah milik Terdakwa
yang beralamat di Dusun Wakaf Rt 03 Rw 07 Desa/Kel Alassumur Kulon Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo
atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang
memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan praktik kefarmasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Yang dilakukan dengan
cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 07.00 wib saksi ANDIKA Bin SUGITO
datang kerumah Terdakwa POPONG SULAIMAN Bin MOH. ZAINI (ALM) untuk meminta pil warna
kuning jenis Dextrometrophan, kemudian Terdakwa memberikan 20 (dua puluh) butir pil warna
kuning jenis Dextrometrophan kepada saksi ANDIKA Bin SUGITO secara gratis, lalu saksi ANDIKA Bin
SUGITO pergi dengan membawa 20 (dua puluh) butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan
tersebut, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib saksi ANDIKA Bin SUGITO datang kerumah Terdakwa
lagi untuk membeli pil warna kuning jenis Dextrometrophan sebanyak 2 (dua) paket yang berisi 18
(delapan belas) butir seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), namun pada saat terdakwa
hendak memberikan pil warna kuning jenis Dextrometrophan tersebut kepada saksi ANDIKA Bin
SUGITO, tiba-tiba saksi DJUWANTORO SETYOWADI, SH dan saksi ALEK ARIS. S. SIP datang dan
langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu saksi DJUWANTORO SETYOWADI, SH
dan saksi ALEK ARIS. S. SIP melakukan penggeledahan terhdap Terdakwa dan menemukan barang
bukti berupa 18 ( delapan belas ) butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan digenggaman
Terdakwa, 2 (dua) kantong plastik sedang yang masing-masing berisi 1000 ( seribu ) butir pil warna

kuning jenis Dextrometrophan, dan 1 ( satu ) Cangkir Stainlis yang berisi 287 (dua ratus delapan
puluh tujuh) butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan yang semuanya adalah milik Terdakwa,
selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa untuk diamankan ke Polsek kraksaan guna proses
hukum lebih lanjut.
- Bahwa pil warna kuning jenis Dextrometrophan merupakan obat ilegal karena surat ijin edarnya
sudah dicabut oleh BPOM dan tidak boleh diedarkan lagi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 09049/NOF/2023
tanggal 21 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,Si, Apt, M.Si selaku
Kabidlabfor Polda Jatim dan DYAN VICKY ANDHI, .Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan BERNADETA
PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa telah menerima barang bukti berupa:
? 29899/2023/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo ‘DMP’ dengan berat Netto ±
1,314 gram
Dengan Hasil Pemeriksaan:
NO Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

1 29899/2023/NOF (-) negatip narkotika dan

psikotropika

(+) positip Dextromethorpan

Kesimpulan:
? 29899/2023/NOF: adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan, mempunyai
efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No
17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya